JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk tiga daerah. Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan Panel I sesi 3 tersebut, yaitu perkara Nomor 108/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Halmahera Barat; perkara Nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kabupaten Halmahera Selatan; serta perkara Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kabupaten Halmahera Utara. Sidang yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams tersebut digelar pada Kamis (28/1/2021) siang.
Pada awal persidangan, Panel Hakim memeriksa perkara PHP Bupati Halmahera Barat yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dany Missy-Imran Lolory. Mulyadi Marks Philian selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa perolehan suara pemohon berada pada peringkat 2 dengan jumlah perolehan suara 21.074 suara. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 James Uang – Djufri Muhammad (Pihak Terkait) memperoleh suara terbanyak sebesar 22.524 suara. Total suara sah berdasarkan rekapitulasi keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 136/HK.03.1-Kpt/8201/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Barat 2020 tanggal 17 Desember 2020 sebesar 66.849 suara.
Selanjutnya, Mulyadi menjelaskan tingginya selisih perolehan suara Pemohon dibandingkan dengan perolehan suara Pihak Terkait disebabkan karena terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Pelanggaran ini tersebar di tingkat TPS yang tersebar di tujug kecamatan Kabupaten Halmahera Barat, yakni Kecamatan Jailolo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu Selatan, Kecamatan Sahu, serta Kecamatan Loloda.
Menurut Pemohon, kecurangan dan pelanggaran dilakukan dengan cara memobilisasi pemilih-pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh tim sukses Pihak Terkait. Sementara KPU Kabupaten Halmahera Barat selaku penyelenggara pemilu membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut melakukan pencoblosan di TPS-TPS yang pemilihnya tercatat dalam pemilih tambahan (DPTb).
“Mobilisasi pemilih-pemilih siluman jelas dimaksudkan untuk menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 (Pihak Terkait). Dan Termohon (KPU Kabupaten Halmahera Barat) tidak bertindak apapun, melakukan pembiaran atas kecurangan yang terjadi bahkan KPU terlibat secara langsung melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut,” ujar Mulyadi.
Adapun pelanggaran yang dilakukan yakni memasukkan pemilih-pemilih siluman dalam DPTb dan mengganti formulir daftar hadir DPTb dengan kertas HVS biasa. Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan peraturan KPU karena sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan suara yang seharusnya menggunakan formulir daftar hadir yang disiapkan oleh KPU. Pelanggaran dan kecurangan tersebut sebagai upaya mengakomodasi kehadiran pemilih-pemilih siluman tersebut untuk memenangkan Pihak Terkait. Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah agar membatalkan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 dan melaksanakan pemungutan suara ulang.
Menyoal Netralitas
Panel I juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan.
Fahrudin Maloko selaku kuasa hukum mendalilkan berdasarkan hasil Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, Pemohon memperoleh suara sebesar 51.097 suara. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara pemohon 139 TPS yang tersebar di Dapil 1 Kecamatan Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Batang Lomang. Di Dapil II kecamatan Kayoa, Kayoa Utara, Kayoa Selatan, Kayoa Barat, Pulau Makian, Makian Barat. Sementara Dapil III di Kecamatan Gane Barat, Barat Utara, Gane Timur Tengah. Sedangkan Dapil IV di kecamatan Obi Selatan, Obi Timur. Dapil V di kecamatan Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan, Mandioli Selatan dan TPS di kecamatan Bacan secara keseluruhan.
Selain itu, Fahrudin mengatakan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan tindakan yang melanggar asas penting di dalam pemilihan harus dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan tidak jujur dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya yang senantiasa “berpihak” pada kepentingan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba (Pihak Terkait).
Selanjutnya, terkait pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai PHP Bupati Halmahera Utara yang diajukan oleh Joel. B. Wogono-Said Bajak. Benny Hutabarat, selaku kuasa hukum Pemohon meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tetewang, TPS 04 Desa Bobane Igo dan TPS 01 Desa Barumadehe Kecamatan Kao Teluk. Selain itu, TPS 01 dan 02 desa Roko Kecamatan Galela Barat, TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda, TPS 05 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara.
Selain itu, Benny mengatakan, adanya keberatan saksi pemohon atas amplop yang memuat formulir D hasil kecamatan Loloda Kepulauan dalam keadaan tidak tersegel. Kemudian, rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Frans Maneri – Muchlis Tapi Tapi.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk Perkara Nomor 108/PHP.BUP-XIX/2021. Sementara sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021 pada 13.30 WIB untuk perkara Nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021 dan 57/PHP.BUP-XIX/2021.(*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan