JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), pada Rabu (27/1/2021). Sesi keempat pada Panel III ini memeriksa tiga perkara, yakni perkara Nomor 102/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Lombok Tengah, perkara Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Sumbawa, dan perkara Nomor 126/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Bima.
Permohonan PHP Kada Kabupaten Lombok Tengah diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Masrun dan Habib Ziadi. Yudiawan Sastrawan selaku kuasa hukum Pasangan Masrun dan Habib Ziadi memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah Nomor 420/HK.03.1-Kpt/5202/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.
Diutarakan oleh Yudiawan bahwa pada permohonan ini pihaknya menekankan pada keterlibatan pejabat pemerintahan kabupaten dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral serta memihak pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor Urut 4 L. Pathul Bahri dan M. Nursiah.
“Bupati menggerakkan seluruh perangkat daerahnya dan berafiliasi pada paslon nomor 4 mulai dari tingkat camat,” sebut Yudian dalam Ruang Sidang Panel III yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selain itu, diterangkan oleh Yudiawan, ada pula dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pasangan L. Pathul Bahri dan M. Nursiah. Atas laporan ini, KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak melakukan verifikasi terhadap ijazah tersebut.
“Dugaan ini sudah dilaporkan ke bawaslu namun laporan dinilai daluarsa,” ucap Yudiawan.
Bantuan Mesin Air di Pilkada Sumbawa
Sementara itu, Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 5 Syarafuddin Jarot dan Mokhlis menyatakan terdapat selisih perolehan antara pihaknya dengan Paslon Nomor Urut 4 Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany sejumlah 882 suara. Selain itu, Sirra juga menyebutkan pihaknya menemukan adanya kecurangan pemilihan pada TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Di samping itu, terdapat pula peran partisipan Gubernur Nusa Tengagara Barat dengan melakukan pelaksaaan program mulai dari pengadan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan hendraktor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
“Proses pemberian mesin air ini dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 4. Padahal tidak seorang pun yang boleh menggunakan fasilitas negara dalam pemilukada,” jelas Sirra memaparkan dalil permohonan perkara Nomor 102/PHP.BUP-XIX/2021.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020. Kemudian, memerintahkann KPU Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemungutan suara ulang TPS 11 kelurahan bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 102/PHP.BUP-XIX/2021 dan Perkara Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 serta Kamis, 4 Februari 2021 pukul 14.00 WIB untuk Perkara Nomor 126/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.
Pelanggaran TSM Pilkada Bima
Panel III Hakim Konstitusi pada pukul 15.30 WIB menggelar siding dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 126/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Kada Kabupaten Bima. Permohonan diajukan Paslon H. Syafrudin H.M. Nur dan Ady Mahyudi. Pemohon melalui kuasa hukum Arifin mendalilkan terjadinya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bina dan Paslon Nomor Urut 3 Hj. Indah Dhamayanti Putri dan H. Dahlan M. Noer.
Arifin menambahkan, pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, sebelum, saat dan setelah pencoblosan. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan Termohon sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih secara merata pada para pemilih dalam DPT. Kemudian adanya pemilih di bawah umur di banyak TPS serta adanya intimidasi berupa ancaman dari ASN, ketika tidak mencoblos nomor 3 tidak akan menerima PKH.
Penulis: Melisa Fitria Dini/Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Pengunggah : Rudi