JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Tanjung Balai 2020 pada Rabu (27/1/2021) siang. Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eka Hadi Sucipto dan Gustami yang diwakili kuasa hukum Aulia Taswin dkk.
Pemohon Perkara Nomor 76/PHP.KOT-XIX/2021 ini mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemililhan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai Nomor 248/PL.02.6-Kpt/1274/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
“Berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon, perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua dengan jumlah suara sebesar 29.457 suara dan peringkat pertama dengan perolehan jumlah suara terbanyak didapat oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Syahrial dan Waris dengan perolehan 35.403 suara,” ujar Aulia Taswin di hadapan panel hakim yang terdiri atas Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pemohon mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai 2020 telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang bersifat terstruktur, sistemats dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPU Kota Tanjung Balai beserta paslon nomor urut 3.
“Terdapat pengerahan dan pengarahan oleh paslon nomor urut 3 agar menang dalam Pilkada 2020,” jelas Aulia Taswin.
Di akhir persidangan, Eka-Gustami memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonannya secara keseluruhan dan membatalkan keputusan KPU Kota Tanjung Balai. Pemohon juga memohon agar Mahkamah dapat mendiskualifikasi pasangan Syahrial-Waris sebagai pasangan calon. Selain itu, memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Kota Tanjung Balai untuk melakukan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kota Tanjung Balai.
Soal Undangan Memilih Pilbup Mandailing Natal
Selanjutnya panel hakim menggelar sidang PHP Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 dalam perkara Nomor 79/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021. Permohonan perkara Nomor 79/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Paslon Nomor Urut 3 H.M. Sofwat Nasution dan Zubeir Lubis. Sedangkan permohonan Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Paslon Nomor Urut 1 H. Muhammad Jafar Sukhairi NST dan Atika Azmi Utami. Para Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2332/ PL.02.6-Kpt/ 1213/ KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal 2020 pada tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.05 Wib.
Pasangan H.M. Sofwat Nasution dan Zubeir Lubis mendalilkan adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh Termohon secara sistematis, terstruktur dan massif yang mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, hak pilih digunakan oleh orang lain dan penambahan suara hampir di seluruh TPS untuk memenangkan pasangan nomor urut 2.
Selain itu, mendalilkan Termohon sengaja tidak menyampaikan undangan secara menyeluruh kepada para pemilih. Banyak pemilih di berbagai tempat tidak mendapatkan undangan memilih dan tidak mendapat informasi jelas terkait waktu dan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara.
Masih dalam Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, berbagai pelanggaran dianggap merugikan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi. Salah satunya, tidak independennya KPU Kabupaten Mandailing Natal (Termohon) sebagai penyelenggara mulai dari tingkat TPS, PPK yang menambah atau menggelembungkan suara Paslon Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution dan Aswin sehingga memenangkan pilkada.
Sementara itu, Paslon H. Muhammad Jafar Sukhairi NST dan Atika Azmi Utami mendalilkan bahwa di Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi terdapat banyak kecurangan. Total suara sah secara keseluruhan di TPS Desa Bandar Panjang Tuo berjumlah 303 suara dan 3 suara tidak sah, sehingga total surat suara terpakai berjumlah 306 suara. Termasuk juga penggelembungan suara kepada paslon nomor urut 2 dari 59 suara menjadi 279 suara, sehingga pasangan tersebut harus dikurangi 220 suara.
Paslon nomor urut 1 juga mendalilkan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 2 dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan bantuan sosial, bantuan langsung tunai, serta membagi-bagikan kepada sejumlah penduduk desa yang semuanya bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dalam pilkada.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati/Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman