JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Rabu (27/1/2021). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 ini untuk memeriksa empat perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dan 56/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Gorontalo serta Perkara Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 dan 63/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Bone Bolango. Sidang Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
PHP Kada Kabupaten Gorontalo perkara Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan olehPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Tonny S. Junus dan Daryatno Gobel. Pemohon melalui kuasa hukum Ridwan Darmawan meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Nomor 750/PL.02.6-Kpt/7501/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Gorontalo (Termohon) tidak melakukan tindak lanjut atas diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto yang telah ditetapkan Bawaslu Kabuipaten Gorontalo.
“Paslon Nomor 2 tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. KPU memang menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan Keputusan KPU malah menyatakan sebaliknya dari yang diputuskan Bawaslu, dan Paslon Nomor Urut 2 dinyatakan tidak melanggar Pasal 71 ayat (3),” jelas Ridwan.
Perkara PHP Kada Kabupaten Gorontalo berikutnya yakni perkara Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan olehPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Rustam Akili dan Dicky Gobel. Pemohon melalui kuasa hukum Duke Arie Widagdo mendalilkan, meski terdapat selisih perolehan suara mencapai 12,8%, namun terdapat tiga hal pokok yang ingin digunakan untuk memperkuat dalil pengajuan permohonan perkara Pilkada pihaknya ke MK. Pertama, permasalahan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto yang direkomendasi Bawaslu. Tetapi, sambung Duke, Termohon tidak melakukannya.
Kedua, ditemukan adanya pelanggaran TSM yang dilakukan petahana dengan membentuk Tim Desk Pilkada. Ketiga, ditemukannya penambahan suara pada beberapa TPS, di antaranya di TPS 6, TPS 9, dan TPS 10 Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto.
PHP Bupati Bone Bolango
Panel 2 juga memeriksa perkara PHP Bupati Bone Bolango Tahun 2020. Adapun perkara PHP Bupati Bone Bolango yang diperiksa dalam persidangan pagi ini yaitu perkara Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 63/PHP.BUP-XIX/2021.
Permohonan perkara Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim. Pemohon meminta kepada MK agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Berdasarkan keputusan KPU tersebut, Paslon Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim memperoleh 12.856 suara. Perolehan ini paling sedikit di antara paslon lainnya. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan oleh jumlah surat suara yang didistribusikan KPU Kabupaten Bone Bolango ke 351 TPS di Kabupaten Bone Bolango tidak sesuai dengan jumlah DPT Kabupaten Bone Bolango sesuai Berita Acara No. 312/PL.02.1-BA/7503/Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Bone Bolango, pada tanggal 16 Oktober 2020.
Permohonan PHP Bupati Bone Bolango berikutnya yakni perkara Nomor 63/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Hi. Mohamad Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiayi. Pemohon juga meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020.
Kuasa Hukum Pemohon, Franky Uloli menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bone Bolango harus dinyatakan tidak sah dan batal karena penghitungan dilaksanakan tidak jujur dan tidak adil dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistimatif, dan masif berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango. Pelanggaran tersebut telah menguntungkan salah satu pasangan calon atas nama H. Hamim Pou dan Merlan Uloli. KPU Kabupaten Bone Bolango dianggap tidak netral dan tidak jujur serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang.
Kuasa hukum menambahkan, KPU Kabupaten Bone Bolango mengarahkan Kepala Desa Tulabolo Kecamatan Sumawa Timur Kabupaten Bone Bolango atas nama Hartian Sutoyo Kono untuk mengarahkan aparat desa untuk menghadiri kampanye pihak terkait dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di kejaksaan negeri Bone Bolango.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 3 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk Perkara Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dan 56/PHP.BUP-XIX/2021 dan Rabu, 3 Februari 2021 pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 dan 63/PHP.BUP-XIX/2021. Agenda siding adalah mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.
Penulis: Sri Pujianti/Melisa Fitria Dini
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi