JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Rabu (27/1/2021) pagi. Persidangan terbagi menjadi tiga panel. Panel I terdiri Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Panel II terdiri Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Terakhir Panel III terdiri Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Panel II pada persidangan sesi pagi, memeriksa tiga perkara PHP Kada, yaitu perkara Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Labuhanbatu Selatan, perkara Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Labuhanbatu, dan perkara Nomor 83/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Asahan.
PHP Bupati Labuhanbatu diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar (ERA). Kuasa hukum pasangan ERA, Ikhwaluddin Simatupang dalam persidangan menyampaikan permintaan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu terhadap penetapan Paslon Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar sebagai pemenang pilkada dengan 88.130 suara.
Sementara perolehan suara pasangan ERA berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon (KPU Kabupaten Labuhanbatu), perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 87.292 suara.
“Keunggulan perolehan suara paslon nomor urut 3 tersebut disebabkan oleh penyelenggaraan Pilkada Labuhanbatu yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak dilaksanakan secara luber dan jurdil. Telah terjadi kecurangan pada pelaksanaan pilkada sehingga merugikan Pasangan Erik-Elly selaku paslon nomor urut 2,” ungkap Ikhwaluddin.
Ikhwaluddin pun menguraikan dugaan kecurangan yang terjadi pada proses Pilkada Labuhanbatu 2021. Di antaranya, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di banyak TPS di Labuhanbatu. Hal ini diduga merupakan tindakan Termohon bersama paslon nomor urut 3 yang merupakan petahana secara terorganisir, terencana dan terjadi di banyak TPS, bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang berdampak pada adanya pengguna hak pilih ganda dalam DPT dan DPTb serta adanya pemilih dari TPS lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.
“Selain itu, terdapat nama-nama pengguna hak pilih yang terdaftar sekaligus dalam DPT dan DPTb dan Penyelenggara Pilkada Labuhanbatu turut memenangkan paslon nomor urut 3 dengan melibatkan perangkat desa dan kepala dusun yang diangkat menjadi KPPS di beberapa dusun. Juga keterlibatan aparatur pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 di antaranya dibuktikan 22 kepala organisasi perangkat daerah memberikan ucapan selamat karangan bunga pada paslon nomor urut 3 dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu,” tandas Ikhwaluddin.
PHP Labuhanbatu Selatan
Berikutnya, Panel II menggelar sidang perdana PHP Kada Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 37/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon adalah Paslon Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap dengan kuasa hukum Pris Madani.
Berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon, perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebesar 65.429 suara. Sedangkan Paslon Edimin dan Ahmad Padli memperoleh 66.007 menurut perhitungan Pemohon, seharusnya perolehan suara Pemohon adalah 65.429 dan perolehan suara Paslon Edimin dan Ahmad adalah sebesar 65.340 suara.
“Perolehan suara yang menempatkan Pemohon berada di peringkat kedua yaitu terdapat upaya terorganisir yang patut diduga sebagai bentuk kecurangan yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Edimin dan Ahmad Padli, sehingga menyebabkan nilai partisipasi pemilih pada Kecamatan Torgamba, yang lokasi TPS-nya terletak dalam Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, mencapai nilai rata-rata persentase partisipasi pemilih sebesar 95%. Namun tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu terkait dugaan-dugaan yang terjadi,” ungkap Pris Madani.
Dalam petitum, Pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-BA/1222/KPU-Kab/XlI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, Tanggal 16 Desember 2020, Pukul 15.45 WIB. Kemudian menetapkan perolehan suara pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri (Pemohon) sebanyak 65.429 suara, dan perolehan suara pasangan
Edimin dan Ahmad Padli sebanyak 65.340 suara. Selain itu, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada beberapa TPS di Desa Torganda, Desa Bukit Tujuh, Desa Aek Raso, dan Desa Tanjung Selatan.
Keterlibatan ASN di Pilkada Asahan
Panel II juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Bupati Asahan 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nurhajizah dan Henri Siregar. Paslon nomor urut 1 tersebut mempersoalkan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Surya dan Taufik Zainal Abidin.
Paslon Nurhajizah dan Henri Siregar mendalilkan bahwa dalam proses perjalanan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Asahan 2020 telah ditemukan pelanggaran-pelanggaran berupa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif. Kemudian pelanggaran politik uang yang ketika dilaporkan Pemohon kepada KPU Kabupaten Asahan (Termohon) ternyata tidak menanggapi dan tidak diproses sehingga perbuatan tersebut berlanjut dan merugikan Pemohon, sehingga pemilih yang seharusnya memilih Pemohon menjadi tidak dapat memilih Pemohon akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020 menunjukkan perolehan suara tiga paslon. Paslon nomor urut 1 memperoleh 101.124 suara, paslon nomor urut 2 meraih 139.005 suara (peraih suara terbanyak), sedangkan paslon nomor urut 3 memperoleh 67.985 suara.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati/Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman