JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan uji materiil frasa “kerugian” dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku mahasiswa akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin (26/10/2020).
Pemohon Perkara Nomor 77/PUU-XVIII/2020 ini merasa dirugikan secara langsung atas kata “kerugian” yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang dimaknai termasuk juga honorarium atas jasa hukum dari penggugat kepada Pemohon in casu tergugat. Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bermula pada 1 Agustus 2019 saat Grab Indonesia mengadakan challenge berupa jugglenaut, yakni naik Grab Bike sebanyak 74 kali untuk mendapatkan reward sebesar Rp 1.000.000,00. Pemohon pergi kemanapun menggunakan Grab Bike sehingga Pemohon berhasil menyelesaikan challenge jugglenaut pada 8 Agustus 2019. Namun reward sebesar Rp 1.000.000,00 tidak didapatkan Pemohon.
Baca juga: Ketika Reward Aplikasi Transportasi Daring Berujung Uji Materiil KUH Perdata
Mahkamah berpendapat, kerugian dalam hukum perdata dapat timbul karena wanprestasi atau dapat pula timbul karena perbuatan melawan hukum. Kerugian dalam wanprestasi terjadi karena keadaan di mana kreditur maupun debitur tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Pasal 1243 KUH Perdata menyatakan, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Artinya, suatu wanprestasi tidak akan terjadi jika tidak ada suatu perjanjian yang mendahuluinya.
“Bahwa dalam permohonan a quo yang perlu dijawab adalah apakah kerugian membayar jasa advokat dari penggugat atau tergugat dalam perkara perdata dapat dibebankan kepada pihak lawan? Dengan alasan, kerugian membayar jasa advokat tersebut adalah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lawan,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum.
Menurut Mahkamah, kerugian yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata dapat berupa kerugian materiil maupun immateriil. Namun dalam perkata perdata, penilaian kerugian tersebut tergantung pada pembuktian para pihak serta penilaian hakim yang memeriksa perkara tersebut.
“Demikian pula dalam menentukan apakah honorarium advokat termasuk sebagai kerugian akibat yang dapat dilekatkan karena adanya perbuatan melawan hukum atau bukan. Penggunaan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai dalil gugatan merupakan kebebasan ataupun hak bagi siapa pun yang mengajukan gugatan. Termasuk dalam hal ini, akan menggunakan jasa advokat atau tidak, hal tersebut ranah privat atau perdata sepanjang sesuai dengan ketentuan dengan Hukum Acara Perdata,” ujar Manahan.
Manahan melanjutkan perihal dikabulkan atau tidak dikabulkannya gugatan yang mendalilkan Pasal 1365 KUH Perdata, termasuk penilaian kerugian yang dialami penggugat dengan mendasarkan kepada Pasal 1365 KUH Perdata, hal tersebut merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut sesuai dengan penilaian hakim setelah melalui proses pemeriksaan persidangan ataupun dapat pula dengan mempertimbangkan putusan terdahulu atau yurisprudensi.
“Bahkan Pemohon dalam dalil permohonannya pun menyebutkan telah ada Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi yaitu dalam Putusan Nomor 3557 K/Pdt/2015 bertanggal 29 Maret 2016 yang dalam diktumnya menyatakan biaya advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang sudah disepakati penggugat sendiri sehingga tidak tepat bila dibebankan kepada para tergugat. Lagi pula tidak ada keharusan bagi penggugat untuk menggunakan jasa advokat karena penggugat dapat mengajukan gugatan sendiri ke pengadilan,” jelas Manahan.
Hal tersebut, menurut Mahkamah, menunjukkan bahwa penilaian ganti kerugian yang dapat dituntut dan dikabulkan dalam perkara perdata adalah merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut, setelah mempertimbangkan dalil-dalil gugatan penggugat dan jawaban tergugat serta bukti-bukti yang diajukan para pihak di persidangan.
“Adapun persoalan perkara konkret yang dialami Pemohon yang dituntut ganti kerugian atas biaya honorarium jasa advokat, menurut Mahkamah, merupakan persoalan yang berkaitan dengan penerapan norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma,” papar Manahan. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. (*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Fitri Yuliana