JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial (UU BPJS) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Senin (10/08/2020) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 62/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Koko Koharudin yang menguji pasal 18 ayat 1 UU BPJS yang berbunyi, “Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS.”
Dalam persidangan panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya E’et Susita mengatakan Pemohon merasa dirugikan atas keberadaan pasal UU a quo karena Pemohon kesulitan menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). E’et mengatakan, sejak 28 Januari 2018 kepersertaan Pemohon di BPJS menjadi Non Aktif karena permasalahan Premi. Hal ini bermula dari berakhirnya hubungan kerja Pemohon dengan PT Jogja Tugu Trans pada 2017, sehingga status kepesertaan Pemohon sebagai anggota BPJS Peserta Penerima Upah (PPU) tidak dapat diteruskan. Sementara Pemohon tidak mampu untuk melanjutkan kepesertaannya menjadi anggota BPJS peserta mandiri dan segala kewajibannya.
“Dalam permohonan a quo Pemohon tidak mempersoalkan kepesertaan BPJS yang bersifat wajib akan tetapi Pemohon memohon agar kepesertaan BPJS yang bersifat wajib tersebut tidak memberatkan Pemohon sebagai korban PHK,” ujarnya.
Di lain hal, lanjut E’et, dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa peserta yang menjadi korban PHK dapat menikmati fasilitas BPJS selama 6 bulan sejak terkena PHK, dan setelahnya berhak menjadi anggota PBI dengan syarat mendapat putusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industial atau perusahaan yang bersangkutan melakukan penggabungan yang berdampak pada rasionalisasi karyawan, atau perusahaan tersebut pailit, atau karyawan yang terkena PHK mengalami sakit atau cacat permanen.
Hal ini pun membuat Pemohon tidak dapat menjadi PBI, karena tidak memenuhi semua persyaratan tersebut. Sehingga, Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 1 UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai menghilangkan hak dari warga negara yang benar secara nyata tidak memiliki kemampuan ekonomi dalam hal membayar iuran BPJS untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS kriteria PBI.
Menanggapi permohonan pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan pemohon agar memperbaiki sistematika permohonan. Selain itu, Suhartoyo juga menyarankan agar pemohon meringkas permohonannya. Sementara Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta pemohon untuk menguraikan kerugiann konstitusional yang dialaminya.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana
Fotografer: Gani