JAKARTA, HUMAS MKRI - Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Rima Yuwana Yustikaningrum menyambut sejumlah 78 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung di Ruang Delegasi MK pada Selasa (11/2/2020). Dalam sambutannya, Rima memperkenalkan kewenangan MK selaku lembaga peradilan konstitusi di Indonesia. Secara konkret, ia menjabarkan pada 2019 lalu MK telah menjalankan salah satu kewenangannya berupa menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan sebaik-baiknya.
“MK itu wasit pemilu dan pilkada. Jadi, tahun lalu kita menyelesaikan kewenangan tersebut sampai bermalam di kantor dan kerja sangat larut karena kewenangan PHPU tersebut sudah diamanahkan konstitusi,” kisah Rima mengenang perjuangan dirinya bersama tim peneliti dalam mendampingi Hakim Konstitusi saat PHPU Tahun 2019 lalu.
Selajutnya, Rima juga mengajak para mahasiswa berkenalan dengan kewenangan MK yang saat ini memang belum terlaksana, namun menjadi bagian dari sebuah kewenangan yang lahir akibat peristiwa di masa lalu. Kewenangan yang dimaksud adalah MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden apabila diduga melakukan pelanggaran (impeachment) atau dalam bahasa sederhananya pemakzulan.
“Pernah ingat dengan Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid)? Nah presiden Indonesia ini turun tidak cantik sekali dan bahkan terkesan Indonesia ini bukan negara hukum. Maka dari itu, salah satunya proses pemberhentian presiden itu dibawa ke MK agar tidak terulang hal-hal seperti yang lalu itu,” sampai Rima.
Pada penghujung uraiannya, Rima mengajak para mahasiswa yang saat ini sangat akrab dengan media sosial dan teknologi untuk mengikuti perkembangan berbagai sarana di MK yang dirancang sesuai perkembangan zaman. MK, sambung Rima, adalah lembaga peradilan yang juga mengedepankan nilai-nilai modern dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Masyarakat dapat melihat MK dari berbagai fasilitasyang disajikan secara online, seperti pendaftaran permohonan, jadwal persidangan, putusan, jurnal, majalah, dan bahkan video conference dari 42 universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Inginnya MK itu memudahkan melalui teknologi dan mengedepankan sasaran untuk dapat masuk pada semua kalangan. Karena pada dasarnya MK melalui putusan yang dihasilkannya itu sifatnya mengikat semua orang. Ya, berlaku untuk se-Indonesia,” tutup Rima.
(Sri Pujianti/NRA).