SENTUL, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa perlindungan penyandang disabilitas diartikan untuk memberikan perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan penyandang disabilitas itu sendiri. Perlindungan ini juga dapat diartikan sebagai pengakuan bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang.
“Berbicara tentang hak konstitusional, berarti membicarakan tentang hak dasar manusia yang dimuat dalam konstitusi. Hak-hak yang diatur dalam konstitusi merupakan batas yang tidak bisa dilanggar oleh penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaan negara, baik sebagai hak warga negara atau hak asasi. Dalam UUD 1945, hak-hak yang secara tegas disebut sebagai hak asasi manusia. Salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945 adalah hak konsitutisional penyandang disabilitas,” kata Guntur dalam pembukaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia yang diselenggarakan Pusdik MK pada Selasa (24/9/2019) di Sentul, Bogor.
Guntur melanjutkan perlindungan penyandang disabilitas juga dapat diartikan sebagai upaya menciptakan lingkungan dan fasilitas umum yang aksesibelitas demi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan bermasyarakat. “Sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan khusus tersebut dipandang sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia universal,” jelas Guntur di hadapan 105 peserta kegiatan tersebut.
Selain itu, Guntur juga menjelaskan hak konstitusional penyandang disabilitas ini perlu untuk diatur baik dalam konstitusi maupun di dalam undang-undang yang bertujuan bukan hanya untuk menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan para penyandang disabilitas, tetapi juga memberikan tanggung jawab pada pemerintah dan masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat para penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kurniasih Panti Rahayu mengatakan, MK memiliki sejumlah fungsi, yakni sebagai penjaga konstitusi, pengawal demokrasi, pengawal ideologi negara, pelindung hak asasi manusia serta pelindung hak konstitusional warga negara dan penafsir akhir konstitusi. Ketika MK sudah memberikan tafsir, maka saat itulah tasfir negara yang resmi adalah apa yang ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan, Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril menyoroti soal masih adanya perlakuan negatif kepada para penyandang disabilitas. Menurutnya, para penyandang disabilitas mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari orang-orang di sekitarnya. Salah satunya adalah faktor keluarga dan terkait dengan belum maksimalnya implementasi UU Disabilitas.
Penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Sebenarnya, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kegiatan sosialisasi ini akan diadakan pada Selasa-Jumat (24-27/9/2019) di Sentul, Bogor. (Bayu/LA)