YOGYAKARTA, HUMAS MKRI - Hukum Tata Negara merupakan the basic law of the land, maka jika pijakannya goyah, maka akan berbahaya. Untuk itulah, pentingnya menguatkan hukum tata negara. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Forum Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Responsivitas Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Akselerasi Pembangunan Nasional”. FGD ini digelar sebagai rangkaian Festival Konstitusi dan Antikorupsi yang diselenggarakan atas kerja sama MK, MPR, KPK dan UGM.
Apalagi, lanjut Enny, lembaga legislatif di Indonesia memiliki sifat ‘berayun-ayun’ karena menyelesaikan proses legislasi di akhir masa jabatan. Menurutnya, hal ini menguatkan adanya indikasi kentalnya kepentingan politik. “Sistem legislasi bersifat berayun-ayun, DPR melakukan penyelesaian undang-undang di masa jabatan. Dan terlihat sangat kuat adanya political interest. Makannya (HTN) sebagai basic law of the land harus kuat,” tegasnya pada Selasa (10/9/2019) di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Enny mengumpamakan Malaysia yang mengadaptasi sistem regulasi Inggris yang tidak banyak mengeluarkan produk hukum. Hal ini berimbas baik pada pemerintahan dan perekonomian negaranya. Sementara Indonesia, lanjut Enny, belum mengadaptasi hal ini. Ia pun membandingkan antara Indonesia dengan Vietnam. Menurutnya, Vietnam jauh lebih selektif dalam mengeluarkan regulasi. Tidak banyaknya regulasi yang berlaku di Vietnam, menurut Enny, berdampak pada banyaknya investor yang masuk. “Indonesia belum mereplika hal ini. Hal ini mendudukkan Indonesia dalam posisi yang sangat buruk. Vietnam telah menerapkan good regulator practices dan ini membuat Indonesia tidak diminati oleh investor,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melimpahkan jabatan sebagai Ketua Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara HTN dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Daerah Provinsi DI Yogyakarta kepada Dekan Fakultas Hukum UGM Andi Omara. Pelimpahan jabatan ini dikarenakan Enny terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati yang memasuki purna jabatan. (Lulu Anjarsari)