Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen(UU Guru dan Dosen) junctis Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 2/PUU-XVII/2019 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul.
Anisa Rosadi yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan SK Pengangkatan Pendidik BKB PAUD Al-Ihsan Nomor 05/SK-PAI/04/07 tanggal 5 April 2007, tepat 2 tahun setelah UU Guru dan Dosen diundang-undangkan pada 30 Desember 2005. Melalui Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukumnya menyampaikan Pasal 1 angka 14; Pasal 26 ayat (3); Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28D ayat (1) dan (2); Pasal 28C ayat (1); serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Menurut Pemohon, Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen yang berbunyi, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengaja, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidik menengah” dan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” merugikan hak konstitusional Pemohon.
“Atas berlakunya kedua pasal a quo, maka yang diakui sebagai guru hanyalah pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru,” jelas Gugum yang hadir bersama Pemohon.
Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya. Untuk itu, Pemohon memohonkan Pasal 1 angka (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mencakup pula pendidik anak usia dini pada jalur nonformal”.
Perlakuan Hukum
Menanggapi permohonan ini, Manahan meminta agar Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang belum dideskripsikan secara jelas tekait norma atau penerapan peraturan administrasi khususnya untuk pendidik PAUD nonformal yang bermasalah. Selain itu, Manahan meminta juga agar Pemohon menjabarkan perlakuan hukum apa yang tidak diperoleh Pemohon yang merupakan pendidik PAUD nonformal. “Lalu apakah itu nanti terkait dengan konstitusionalnya? Jadi, uraikan semuanya. Tidak hanya perihal kerugian materiil yang dialami Pemohon. Utamanya kerugian konstitusionalnya yang dijabarkan secara mendalam,” jelas Manahan.
Sedangkan Saldi menekankan pada permohonan Pemohon yang mengajukan UU tentang Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas, namun dalam alasan yuridis yang disampaikan Pemohon hanya menitikberatkan pada UU Guru dan Dosen. “Dengan demikian diharapkan ada elaborasi antara kedua UU yang diujikan. Perlu ditambahkan penjabaran alasan permohonannya,” jelas Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan agar Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Senin, 28 Januari 2019 pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)