Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13388
28-12-2020
Aprianus Hale

Salam Sejahtera,Saya sebagai masyarakat Kab. Belu Propinsi NTT memohon penjelasan terkait proses Gugatan hasil PILKADA Belu ke MK yang dilakukan oleh Paket SAHABAT. mohon perkembangan informasinya apakah diterima atau ditolak biar nantinya bisa jadi informasi untuk disampaikan kepada masyarakat Belu yang saat ini sangat membutuhkan informasi tersebut. Terima Kasih,Salam dari Batas Negeri

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-12-2020


Salam Konstitusi, 

Bapak Aprianus Hale, 

Perlu kami sampaikan bahwa saat ini proses Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di MK masih dalam tahap perbaikan/melengkapi 

permohonan dan belum masuk tahap registrasi perkara dan belum memasuki proses persidangan sehingga belum ada putusan ditolak atau diterima.

- Adapun terkait perkembangan pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Belu telah diajukan ke MK pada Kamis, 17 Desember 2020

23:18:13 WIB. untuk melihat APPP (AP3) /akta pengajuan dapat diakses : https://s.mkri.id/simpp/ds/APPP_5fdb851b623cf_1608221979.pdf

- Untuk mengetahui perkembangan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang telah diajukan ke MK

dapat mengakses laman resmi MK pada link berikut : https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4

petunjuk pencarian : setelah masuk link diatas,  klik menu/tab "Bupati " lalu ketik nama daerah pada kotak Search : "Belu"

softcopy permohonan dan perbaikan permohonan juga telah diunggah pada link tersebut.

- informasi mengenai tahapan PHPKada dapat diakses pada link berikut: https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=6

- informasi mengenai alur perkara PHPKada dapat diakses pada : https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=5

Sekian 

Terima kasih 

Nomor 13387
27-12-2020
Stefanus

Apakah permohonan sengketa pilkafa kabupaten malaka propinsi nusa tenggara timur di tolak atau di terima

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-12-2020


Salam Konstitusi,

 

Terkait dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur/walikota/bupati tahun 2020, saat ini masih dalam tahapan perbaikan permohonan dan kelengkapannya.

Untuk informasi yang lebih lengkap terkait penyelesaiannya, silahkan mengikuti proses dan menyimak dalam laman www.mkri.id.

 

Terima kasih.

 

Nomor 13386
27-12-2020
ParewaNews

Kami dari media online lokal yg ada di kabupaten bima provinsi NTB, ingin menayakan kepastian aapakah paslon Drs.SyafrudinAdy Mahyudi mengajukan gugatan ke MK terkait gugatan Pilkada kabupaten bima 2020. Mohon informasinya karena adanya simpang siur informasi terkait kepastian pengajuan yg beredar di media sosial di bima. Atas konfirmasi kami ucapkan terimkasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-12-2020


Untuk mengetahui perkembangan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang telah diajukan ke MK

dapat mengakses laman resmi MK pada link berikut : https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4

petunjuk pencarian : setelah masuk link diatas,  klik menu/tab "Bupati " lalu ketik nama daerah pada kotak Search : "Kabupaten Bima"

softcopy permohonan serta AP3/Akta pengajuan juga telah diunggah pada menu informasi tersebut.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bima sudah diajukan ke MK (informasi selengkapnya ada pada tautan diatas).

- informasi mengenai tahapan PHPKada dapat diakses pada link berikut: https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=6

- informasi mengenai alur perkara PHPKada dapat diakses pada : https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=5

Sekian 

Terima kasih 

Nomor 13385
27-12-2020
Ruben

Kirim jadwal persidangan kabupaten nabire 2020

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-12-2020


Yth.

 

Jadwal resmi seluruh persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur/Walikota/Bupati tahun 2020 dapat dilihat pada laman www.mkri.id.

 

Salam Konstitusi!

 

 

Nomor 13384
27-12-2020
MULAWARMAN

Mohon penjelasan mengenai perkembangan perkara gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-12-2020


Untuk mengetahui perkembangan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang telah diajukan ke MK

dapat mengakses laman resmi MK pada link berikut : https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4

petunjuk pencarian : setelah masuk link diatas,  klik menu/tab "Bupati " lalu ketik nama daerah pada kotak Search : "Bulukumba"

- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba telah diajukan ke MK, untuk melihat APPP (AP3) /akta pengajuan 

dapat diakses : https://s.mkri.id/simpp/ds/APPP_5fdcde454e567_1608310341.pdf

untuk mengakses langsung pada softcopy permohonan dan perbaikan permohonan yang telah diunggah pada laman MK  pada link/tautan berikut:

- Permohonan : https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_2854_1213_Panel%201_Kab.Bulukumba_Permohonan.pdf

- Perbaikan Permohonan : https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Perbaikan%20Permohonan_2854_1362_Perbaikan%20Permohonan.pdf

- informasi mengenai tahapan PHPKada dapat diakses pada link berikut: https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=6

- informasi mengenai alur perkara PHPKada dapat diakses pada : https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=5

Sekian 

Terima kasih 

Nomor 13383
27-12-2020
Muhammad

Bagaimana sya melakukan phpu pilkada bupati kabupaten banjar

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-12-2020


Yth.

 

Untuk mengetahui dan memahami cara mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi dapat dilihat mekanisme berperkara dalam https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=5 dan untuk mengetahui hukum acara secara lebih lengkap dapat mengunduh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2020 dalam laman www.mkri.id.

 

 

Salam Konstitusi!

Nomor 13382
26-12-2020
Ekdar Tukuwaen

Apakah ada putusan sela pada tahapan penanganan PHPKADA 2020

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-12-2020


Yth.

 

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan putusan sela. Selengkapnya PMK tersebut dapat diunduh pada laman www.mkri.id.

 

Salam Konstitusi!

Nomor 13381
26-12-2020
martoni

kapankah jadwal penyampaian BRPKSurat terkait BRPK ke KPU karena ini akan menjadi konsederan hukum dalam SK penetapan Pasangan Calon Terpilih nantinya. terimakasih atas perkenannya

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-12-2020


Yth.

 

Berdasarkan Alur perkara PHP, penerbitan BRPK direncanakan pada 18 Januari 2021. Selengkapnya dapat dilihat pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=5.

 

Salam Konstitusi!

Nomor 13380
25-12-2020
Andi Rivai Setiawan

Apabila Pegawai negeri sipil PNS (ASN) mencalonkan diri tetapi saat mendaftar sebagai Calon BupatiWakil Bupati didalam KTP nya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil, apakah sah ketika diloloskanditetapkan sebagai Calon Bupati oleh KPUD

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-01-2021


Terimakasih atas pertanyaannya

Adapun mengenai pencalonan PNS sebagai calon kepala daerah dapat dirujuk pada dasar hukum berikut ini:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

 

Pasal 119 menyebutkan “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”

Pasal 123 ayat (3) menyebutkan “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

 

  1. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019

 

Pasal 42 ayat (4) huruf b ”surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa”.

Dengan demikian, setiap PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri/mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS.

Demikian, terimakasih.

 

Salam Konstitusi

Nomor 13379
25-12-2020
Mirawati Nurmatias

Saya dari bukittinggi hendak menanyakan, kapan batas akhir pelaporan ke MK dengan diduga adanya kecurangan (money politik) dengan data tgl penghitungan rekapitulasi suara sudah dilakukan pada tgl 15 desember 2020 dan penetapan pemenang akan diumumkan besok 26 desember 2020. Mohon penjelasan. Wassalam terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-12-2020


Selamat siang, Batas akhir pengajuan permohonan ke MK adalah 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Termohon.

< 1 ... 11 12 13 14 15 16 17 ... 79 >