Apabila Pegawai negeri sipil PNS (ASN) mencalonkan diri tetapi saat mendaftar sebagai Calon BupatiWakil Bupati didalam KTP nya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil, apakah sah ketika diloloskanditetapkan sebagai Calon Bupati oleh KPUD
Di Jawaban Pada Tanggal : 04-01-2021
Terimakasih atas pertanyaannya
Adapun mengenai pencalonan PNS sebagai calon kepala daerah dapat dirujuk pada dasar hukum berikut ini:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 119 menyebutkan “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”
Pasal 123 ayat (3) menyebutkan “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
- Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019
Pasal 42 ayat (4) huruf b ”surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa”.
Dengan demikian, setiap PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri/mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS.
Demikian, terimakasih.
Salam Konstitusi