Tertundanya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang diucapkan Rabu (11/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengadili mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi lainnya.
Dalam putusan uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah pun menyatakan pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor.
Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah:
“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan pentingnya terlapor dan korban mendapatkan SPDP. Menurut Mahkamah, terlapor yang telah mendapatkan SPDP dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya. Sedangkan bagi korban/pelapor, SPDP dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil permohonan para pemohon bahwa SPDP tersebut bersifat wajib adalah beralasan menurut hukum. Sifat wajib tersebut bukan hanya dalam kaitannya dengan jaksa penuntut umum akan tetapi juga dalam kaitannya dengan terlapor dan korban/pelapor. Adapun tentang batasan waktunya, paling lambat tujuh hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut,” jelasnya.
Pemohon adalah Choky Risda Ramadhan (Pemohon I), Carlos Boromeus Beatrix Tuah Tennes (Pemohon II), Usman Hamid (Pemohon III), dan Andro Supriyanto (Pemohon IV). Para pemohon dirugikan dengan pemberlakuan Pasal 14 b dan I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan (2), serta Pasal 139 terkait penundaan pemberian SPDP dari penyidik kepada penuntut umum.
(ARS/lul)