Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tak mengabulkan uji materi Undang-Undang APBN 2016, Selasa (10/5). Dalam sidang putusan Nomor 16/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah berpandangan Pemohon tak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi para hakim konstitusi lainya.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah menyatakan Pemohon tak menguraikan hak konstitusional yang dirugikan. “Sebatas menyebut dirugikan saja tanpa detailnya seperti apa. Ini terkait dengan adanya ketetapan subsidi energi BBM dan subsidi listrik di UU APBN 2016,” ujar Palguna.
Terkait hal itu, MK sudah memberi masukan kepada Pemohon agar memperbaiki permohonannya. Saran tersebut diberikan pada tanggal 24 Februari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun dalam keberjalanannya, Pemohon tak memperbaiki poin menyangkut kerugian hak konstitusional. “Dari sini Mahkamah berpendapat pemohon tak memiliki legal standing,” katanya menegaskan.
Uji materi Undang-Undang APBN 2016 diajukan oleh Mohamad Sabar Musman. Dirinya mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya ketetapan subsidi energi (BBM) dan subsidi listrik dalam undang-undang tersebut. Pemohon menilai, sejak tahun 2004, kebijakan subsidi BBM di Indonesia sangat tidak efisien dan tidak berkeadilan karena terjadi kenaikan dolar yang akhirnya berimbas tidak adanya subsisi untuk energi.
Awalnya permohonan Pemohon diniatkan untuk menguji UU APBN 2009. Namun Hakim Konstitusi memberikan koreksi jika UU APBN berubah setiap tahun. Hal itu membuat UU APBN 2009 sudah tak berlaku lagi. Inilah yang membuat Pemohon merubah permohonannya untuk menguji UU APBN 2016. (ARS/lul)