Nomor Perkara
:
42/PUU-XI/2013
Pokok Perkara
:
Nota Kesepakatan Bersama antara Manhkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian tentang Pengurangan masa tahanan bagi Tindak Pidana Umum, Pemeriksaan cepat dan restorativ justice