Gagasan pembentukan peradilan tersendiri diluar MA utk menangani Perkara judicial review pertama kali dikemukakan oleh Hans Kelsen Pada saat menjadi angggota chancelery dalam pembaharuan Konstitusi Austria. Kemudian gagasan tsb diterima dan menjadi bagian Dalam konstitusi Austria 1920 yg di dlmnya dibentuk Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan latar belakang sejarah pembentukan MK pada awalnya Adalah untuk menjalankan judicial review . Sedangkan munculnya Judicial review itu sendiri merupakan perkembangan hukum dan politik Ketatanegaraan modern. Dari aspek politik keberadaan MK dipahami sbg upaya utk mewujudkan Mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara. Dari aspek hukum keberadaan MK merupakan konsekuensi dari Diterapkannya supremasi konstitusi.
Pembentukan MK RI dapat dipahami dari dua sisi yaitu dari sisi Politik dan sisi hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan keberadaan MK diperlukan utk mengimbangi kekuasaan pembentukan UU Yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Hal ini diperlukan agar UU Tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR Dan Presiden yg dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.
Disisi lain yaitu perubahan sistem ketatanegaraan yg tidak lagi Menganut supremasi MPR maka menempatkan lembaga-lembaga Negara pada posisi yg sejajar. Hal ini sangat memungkinkan ketika Dalam praktik terjadi sengketa kewenangan anatar lembaga negara yg membutuhKan forum hukum utk menyelesaikannya, MK dianggap lembaga Yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tsb.
Dari sisi hukum keberadaan MK adalah salah satu konsekuensi Perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Prinsip supremasi konstitusi terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat Dan dilaksanakan menurut UUD.
Dengan demikian konstitusi menjadi penentu bagaimana dan siapa Saja yg melaksanakan kedaulatan rakyat dlm penyelenggaraan Negara dgn batas sesuai dgn wewenang yg diberikan oleh konstitusi Itu sendiri. Bahkan konstitusi juga menentukan substansi yang Harus menjadi orientasi sekaligus batas penyelenggaraan Negara Yaitu ketentuan tentang HAM dan hak konstitusional warga Negara Yang perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya adalah tanggung Jawab negara.
Agar konstitusi tsb benar-benar dilaksanakan dan tidak dilanggar Maka harus dijamin bahwa ketentuan hukum dibawah konstitusi Tidak boleh bertentangan dengan konstitusi itu sendiri dengan Memberikan wewenang pengujian serta membatalkan jika memang Ketentuan hukum tersebut bertentangan dgn konstitusi.
Dengan latar belakang tsb, MK RI dibentuk melalui perubahan Ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C Dan Pasal 7B UUD 1945. kemudian dibentuklah UU yang mengatur Ttg MK yaitu UU Nomor. 24 Tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi.
Sumber: http://sangkoeno.blogspot.com/2014/12/latar-belakang-pembentukan-mahkamah.html