Jakarta, GATRAnews - Forum Advokat Perjuangan Indonesia mengajukan uji materil UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya ribuan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dilarang bersidang karena pengadilan tinggi tidak mau menyelenggarakan pengambilan sumpah.
Juru bicara Forum Advokat Perjuangan Indonesia Johny Bakar menuturkan dirugikan dengan aturan tersebut. Advokat tidak bisa melakukan pembelaan di pengadilan dengan alasan belum diambil sumpah di pengadilan tinggi.
"Memang kami bisa menjalani profesi ini, namun tidak boleh melakukan pembelaan terhadap klien kami dipersidangan karena belum diambil sumpah di Pengadilan Tinggi," kata Johny di Jakarta, Selasa (26/5).
Johny menuturkan, pada tahun 2009 UU Advokat sudah diuji di MK. Putusan saat menyebutkan bahwa ketentuan pasal 4 ayat 1 UU Advokat mengatur bahwa pengambilan sumpah harus dilakukan di depan pengadilan tinggi tidak konstitusional sepanjang tidak dipenuhi syarat-syarat sesuai amar putusan MK Nomor 101.
Putusan itu juga menegaskan kewajiban penyelenggara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi adalah kewajiban atributif Pengadilan Tinggi sesuai UU. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakan sidang terbuka untuk kepentingan pengucapan sumpah advokat.
"Pengadilan Tinggi diwajibkan menyelenggarakan sidang terbuka untuk kepentingan pengambilan sumpah advokat tanpa membedakan dari mana organisasi berasal secara de facto yakni PERADI dan KAI," sambung Johny.
Pemohon uji materil UU Advokat yakni H.F Abraham Amos, Jhony Bakar, Rahmat Artha Wicaksana, Andreas Wibisono, John Mirza, Mintarno, Ricardo Putra. Perkara tersebut terdaftar dengan No: 36/PUU-XIII/2015.
Johny menambahkan sesuai pasal 4 ayat 1 UU Advokat, sumpah advokat tidak boleh menghambatan bagi advokat dalam bekerja dan menjalankan profesinya. Karena hal itu dijamin oleh UU Dasar 1945.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat ini tidak satu pun dijalankan oleh pihak Pengadilan Tinggi di Indonesia. Justru pihak Pengadilan Negeri menghambat seluruh Advokat KAI yang hendak menjalankan profesinya beracara mendampingi kliennya di pengadilan dengan alasan belum dimilikinya Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi," ujar Johny.
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Arief Prasetyo
Sumber: http://www.gatra.com/hukum-1/148703-merasa-dirugikan,-advokat-uji-materil-uu-advokat.html