Nomor Perkara
:
14/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara
:
Materiil, Pasal 51 ayat (1) huruf k, Pasal 51 ayat (2) huruf h dan huruf i, Pasal 58 ayat (2) huruf h, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, akal calon anggota DPR, DPRD Provinsi harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.