Nomor Perkara
:
33/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara
:
Persyaratan tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana hanya menggunakan pertimbangan yang bersifat politis dan asumtif, seolah-olah setiap calon yang mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan petahana dipastikan akan membangun dinasti politik yang akan merusak tatanan bangsa, tanpa mempertimbangkan lagi sisi kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas calon yang bersangkutan secara obyektif.