Nomor Perkara
:
23/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara
:
UU APBN 2015 tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang cukup bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan di daerah lainnya, karena tidak adanya perincian pendistribusian Dana Alokasi Umum, sebagai sumber dana untuk pembayaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan di seluruh Indonesia.