Organisasi Perkumpulan Mahkamah Konstitusi di kawasan Asia, Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), dibentuk dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kerja sama yang erat antara mahkamah konstitusi serta institusi sejenis yang melaksanakan yurisdiksi konstitusional demi perkembangan demokrasi dan rule of law di Asia. Selain itu, asosiasi ini juga diharapkan menjadi suatu wadah untuk pertukaran pengalaman dan informasi serta untuk mendiskusikan masalah terkait praktik dan yurisprudensi konstitusional yang bermanfaat bagi perkembangan mahkamah konstitusi dan institusi sejenis di regional Asia.
Ide awal pembentukan AACC dimulai dengan adanya pertemuan antara beberapa Mahkamah Konstitusi di Asia, termasuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada bulan September 2005 di Ulanbataar, Mongolia yang menyepakati perlunya pembentukan sebuah asosiasi mahkamah konstitusi di wilayah Asia dan untuk itu perlu dilakukan pertemuan-pertemuan lanjutan guna membahas hal-hal yang dibutuhkan untuk pendirian asosiasi baru tersebut.
Dalam pertemuan lanjutan yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2010 di Jakarta, negara-negara menandatangani Deklarasi Jakarta yang menandai berdirinya AACC secara resmi. Penandatangan deklarasi tersebut, yaitu Indonesia, Korea, Malaysia, Mongolia, Filipina, Thailand dan Uzbekistan ditetapkan sebagai negara pendiri AACC.
Sejak pendiriannya hingga saat ini AACC telah memiliki 16 negara anggota dan telah menyelenggarakan Kongres sebanyak dua kali yaitu di Seoul (2012) dan di Istanbul (2014). Kongres selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan di Bali pada tahun 2016. Selain itu, AACC juga telah melakukan kerja sama antara para anggota dalam bentuk simposium internasional, konferensi internasional, kursus-kursus singkat dan pertukaran SDM.