Nomor
:
017/PHPU.A-II/2004
Pokok Perkara
:
Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan
Pemohon
:
Ir. Ruslan W., S.E., M.Sc
Amar Putusan
:
DIKABULKAN
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Perselisihan hasil Pemilihan Umum; DPD; Sumatera SelatanSteven Kusumanegara, SE; Ir. Ruslan Wijaya, SE, M.Sc; Komisi Pemilihan Umum; perolehan suara; rekapitulasi; penghitungan suara; penghitungan ulang; Dewan Perwakilan Daerah; Panwaslu; dikabulkan; Kabupaten Ogan Komering Ulu; Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; Hj. Asmawati, SE, MM; Drs. HM Kafrawi Rahim