Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Masykur Abdul Kadir; Perpu; Terorisme; Bom Bali; non-retroaktif; Hak Asasi Manusia (HAM); mengabulkan permohonan Pemohon.