Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Arif Sahudi, S.H., M.H
Kuasa Pemohon:
Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Pemilihan Umum; Anggota; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPR;
DPRD; DPD; Arif Sahudi; menteri; calon legislatif; Pemilu;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Keuangan Negara; Yunita Ramadhani; ne bis in idem