Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Mutholib
Kuasa Pemohon :
H. Sholeh Hayat, S.H., H. Subroto Kalim, dan Bambang Juwono, S.H., M.Hum.
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
UU No 23 tahun 2006 ; Administrasi Kependudukan ; Mutholib ; Sholeh Hidayat ; Akta Kelahiran ; pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ; Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 ; Pelayanan Publik ; Hak seseorang penduduk ; Hak Anak ; Identitas Diri ; Status Kewarganegaraan ; Pasal 28D Ayat (4); Melampaui batas waktu satu tahun ; Pelaporan Kelahiran ; Pencatatan Kelahiran ; Persetujuan ; Keputusan