Nomor
:
203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait;
Dalam Pokok Permohonan
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Papua, DPRP Provinsi Dapil Papua 6, DPRD Kabupaten Dapil Keerom 1, DPRD Kabupaten Dapil Waropen 2, DPRD Kabupaten Dapil Puncak Jaya 3, DPRD Kabupaten Dapil Mimika 1 (Perseorangan atas nama Lexy David Linturan), DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 3, dan DPRD Kabupaten Dapil Nabire 4 tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019