Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
09
Aug
2019
21:39 WIB
Nomor
:
111-10-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Permohonan Pemohon sepanjang DPRP Provinsi Dapil Papua 2 dan DPRP Provinsi Dapil Papua 4 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
231555
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung
:
09
Aug
2019
21:31 WIB
Nomor
:
203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Papua, DPRP Provinsi Dapil Papua 6, DPRD Kabupaten Dapil Keerom 1, DPRD Kabupaten Dapil Waropen 2, DPRD Kabupaten Dapil Puncak Jaya 3, DPRD Kabupaten Dapil Mimika 1 (Perseorangan atas nama Lexy David Linturan), DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 3, dan DPRD Kabupaten Dapil Nabire 4 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
231552
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung
:
09
Aug
2019
21:17 WIB
Nomor
:
243-06-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230969
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung
:
09
Aug
2019
21:13 WIB
Nomor
:
20-01-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Papua tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230890
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung
:
09
Aug
2019
21:07 WIB
Nomor
:
42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRP Provinsi Dapil Papua 1 atas nama Moeh Fajar Takari, DPRP Provinsi Dapil Papua 1 atas nama Yulianus Dwaa, DPRP Provinsi Dapil Papua 1 atas nama Jemy Kombo, DPRP Provinsi Dapil Papua 3, DPRD Kabupaten Dapil Keerom 1, DPRD Kota Dapil Kota Jayapura 1, dan DPRD Kota Dapil Kota Jayapura 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230806
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung
:
09
Aug
2019
20:53 WIB
Nomor
:
170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230774
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung
:
09
Aug
2019
20:46 WIB
Nomor
:
161-02-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Papua Caleg Pemohon atas nama Yan Permenas Mandenas, DPRD Provinsi Dapil Papua 7, DPRD Provinsi Papua 2, DPRD Kabupaten Dapil Jayawijaya 1, DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 2, dan DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 3 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230782
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung
:
09
Aug
2019
20:35 WIB
Nomor
:
144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Provinsi Dapil Papua 4, DPRD Kota Dapil Jayapura 3, dan DPRD Kota Dapil Jayapura 4 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
231104
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung
:
09
Aug
2019
20:27 WIB
Nomor
:
11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRP Provinsi Dapil Papua 4, DPRD Kabupaten Dapil Puncak 1, DPRD Kabupaten Dapil Puncak 3, dan DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230828
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung
:
09
Aug
2019
20:17 WIB
Nomor
:
207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Berkarya
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kota Dapil Jayapura 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230897
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 ... 156 >