Nomor Perkara
:
95/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Proses Pembentukan UU Cipta Kerja (formil), berkurangnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan diskriminasi kesempatan pendidikan karena menjadikan pendidikan sebagai komoditas dengan menerapkan komersialisasi pendidikan