Nomor Perkara
:
3/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Penyebutan “Desa”, Nomenklatur “Kepala Desa”, Proses Pemilihan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Pengangkatan PNS dari Pemda/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa, dan Aturan Mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa