Nomor
:
8/PHP.KOT-XVI/2018
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Cirebon Tahun 2018
Pemohon
:
H. Bamunas Setiawan Boediman, M.B.A. dan Effendi Edo, S.AP., M.Si.
Amar Putusan
:
1.Menyatakan telah terjadi pembukaan kotak suara beberapa TPS oleh KPPS bertempat di PPS sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 yang signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara;
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Cirebon Tahun 2018