Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
31
Oct
2018
14:00 WIB
Nomor
:
8/PHP.KOT-XVI/2018
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Cirebon Tahun 2018
Pemohon
:
    H. Bamunas Setiawan Boediman, M.B.A. dan Effendi Edo, S.AP., M.Si.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Ditolak
Di Unduh
:
230101
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Cirebon Tahun 2018
File Pendukung
:
12
Sep
2018
10:00 WIB
Nomor
:
8/PHP.KOT-XVI/2018
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Cirebon Tahun 2018
Pemohon
:
    H. Bamunas Setiawan Boediman, M.B.A. dan Effendi Edo, S.AP., M.Si.
Amar Putusan
:
1.Menyatakan telah terjadi pembukaan kotak suara beberapa TPS oleh KPPS bertempat di PPS sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 yang signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara;
Status
:
Ditolak
Di Unduh
:
230142
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Cirebon Tahun 2018
File Pendukung
:
1