KPU Tegaskan Tidak Ada Keberatan Saksi Partai Demokrat di Kabupaten Lanny Jaya
Selasa, 14 Mei 2024
| 22:33 WIB
Stevanus Budiman selaku kuasa hukum Termohon memberikan keterangannya pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (14/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 146-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 ini diajukan oleh Efraim Jendrik A Wandik dari Partai Demokrat.
Stevanus Budiman selaku kuasa hukum Termohon mengatakan KPU Kabupaten Lanny Jaya melakukan Pleno Tingkat Kabupaten pada 39 Distrik di Kabupaten Lanny Jaya yang bertempat di Aula Nirimok Kabupaten Lanny Jaya. Pada saat pleno KPU Tingkat Kabupaten, tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat atas nama Caleg DPRP Provinsi Papua Pegunungan atas nama pemohon dan tidak ada D-Keberatan dari saksi. Selain itu, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya serta permohonan pemohon adalah sembilan distrik di Kabupaten Lanny Jaya.
Baca juga: Caleg Demokrat Dalilkan Hilangnya Suara di Dapil Papua Pegunungan 2
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Sanggup Abidin menegaskan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, menerbitkan Surat Pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya tanggal 18 Februari 2024 kepada Ketua KPU Lanny Jaya. Pada pokoknya, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Lanny Jaya agar memastikan jajaran ad hoc (PPD dan TPS) untuk melaksanakan rekapitulasi hasil dari Tingkat PPD dan PPS sesuai meanisme dan prosedur Tahapan.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh seluruh Pengawas Distrik se-Kabupaten Lanny Jaya, Formulir C. Hasil dan Formulir D. Hasil Tingkat Distrik/Kecamatan tidak di sampaikan kepada Pengawas Pemilu Tingkat TPS, Kampung, dan Distrik/ Kecamatan. Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya dan Bawaslu Provinsi Papua Pengunungan tidak mendapatkan Formulir C. Hasil dan Formulir D. Hasil Tingkat Distrik/Kecamatan,” terangnya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.