JAKARTA, HUMAS MKRI – Simulasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (11/12/2020) siang di lobi depan Gedung MK. Sejumlah pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK untuk memantau kegiatan simulasi, di antaranya Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Panitera MK Muhidin, para koordinator Gugus Tugas Penanganan PHPKada Tahun 2020, serta seluruh staf yang bertugas di bagia administrasi.
Dalam kesempatan itu, Guntur menyebut situasi pandemi Covid-19 yang semakin buruk menuntut MK untuk mengadaptasi model campuran penerapan Work From Home dan Work From Office bagi kehadiran para gugus tugas MK dalam penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020.
“MK tetap menerapkan pola WFO dan WFH dalam penanganan perkara perselisihan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Harus menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, sebagai cara untuk mengeliminir, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tidak ada jaminan bahwa hasil swab test benar-benar aman dari Covid-19. Saat penanganan perkara perselisihan hasil pilkada, orang lalu-lalang keluar masuk MK,” kata Guntur Hamzah sebelum membuka kegiatan simulasi.
Guntur menambahkan, pegawai yang memiliki penyakit dalam dan bertugas dalam penanganan perkara perselisihan hasil, harus jujur kepada atasannya terkait kondisi kesehatan pegawai tersebut. “Pegawai yang memiliki penyakit dalam dianjurkan WFH, namun harus akuntabel dan jujur melaporkan hasil pekerjaannya, penuh dedikasi, disiplin dan profesional menjalankan tugas serta ada output yang dikerjakan di rumah. Semua tugas harus dilaporkan ke pengawas,” jelas Guntur.
Hal lain yang selalu diingatkan Guntur bagi para pegawai MK, khususnya yang tergabung dalam gugus tugas agar menjaga integritas dalam bekerja, harus berani mengatakan tidak pada gratifikasi, apalagi pada korupsi. “Kalau kita tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, laporkan saja ke Unit Pengendalian Gratifikasi. Karena MK sudah ada yang namanya pemberian secara resmi dalam bentuk HDPP,” ujar Guntur.
Layanan Optimal
Sementara itu Panitera MK Muhidin mengatakan, pelaksanaan simulasi penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020 merupakan langkah awal MK agar secara optimal memberikan layanan kepada para pihak yang berperkara. Selain itu dapat menjalankan tugas penanganan perselisihan hasil pilkada dengan selamat dan sehat di tengah situasi pandemi.
“Kita sudah bertransformasi pada gugus tugas dalam rangka penanganan perkara Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2020. Pada kesempatan ini kita akan menyaksikan bagaimana berfungsinya masing-masing peran dalam gugus tugas. Bagaimana kita bisa memastikan sistem yang sudah kita bangun bisa benar-benar kita manfaatkan. Juga bagaimana pula teman-teman yang berperan dalam gugus tugas bisa memahami peran dan tugasnya. Tolong dipahami sebenar-benarnya regulasi terkait penanganan perkara perselisihan hasil pilkada, mulai dari undang-undangnya, Peraturan MK, Peraturan Ketua MK dan lainnya,” jelas Muhidin.
Dalam simulasi diperlihatkan mengenai penggunaan perangkat teknologi informasi dari IT MK yang menyentuh seluruh proses pelaksanaan penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020 di MK, mulai dari penerimaan permohonan, berkas perkara, hingga menuju admin kas. Permohonan dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).
Ketika ada permohonan luring, Pemohon masuk ke MK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Calon Pemohon akan diterima oleh petugas prima yang akan menanyakan permohonan maupun kelengkapan lainnya, termasuk KTP dan sebagainya. Setelah itu Pemohon diarahkan oleh petugas ke mesin NUP yang ada di lobi depan MK. Termasuk pihak yang ingin berkonsultasi terkait penanganan perkara perselisihan hasil pilkada, juga diarahkan ke mesin NUP. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari
https://youtu.be/zpF6H6D1z68