JAKARTA, HUMAS MKRI - Layanan konten berbasis internet atau lebih dikenal Layanan Over-The-Top (Layanan OTT) tidak mempunyai kejelasan pengaturan kelembagaan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Hal tersebut karena perizinan penyelenggaraan Layanan OTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Hal ini diungkapkan oleh Akademisi Universitas Padjajaran Adrian Rompis yang hadir sebagai Ahli Presiden dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/10/2020) siang. Sidang perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020 ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan dilakukan secara virtual.
“Penyelenggara internet tidak mempunyai kejelasan di dalam kelembagaannya dalam pengaturan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan perizinan yang diatur untuk lembaga internet itu ada di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 yang tidak pernah berada pada klaster yang sama. Dia masuk di dalam penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan jasa, sementara kalau untuk penyiaran itu adalah penyelenggara telekomunikasi khusus,” jelas Adrian yang juga merupakan pakar hukum penyiaran tersebut.
Baca juga: RCTI dan iNews Persoalkan Ketiadaan Aturan Siaran Melalui Internet
Menurut Adrian, kegiatan penyelenggaraan internet mempunyai perbedaan jauh dengan penyelenggaraan penyiaran. Ia memaparkan dalam penyelenggaraan siaran, proses pengawasan konten yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran dimulai sejak diajukannya permohonan untuk siaran dengan menyertakan konten yang akan disiarkan. Sementara untuk penyelenggara internet hanya menyalurkan konten dari pihak lain. Ia berpandangan kedua hal ini berbeda sehingga dalil Pemohon yang meminta agar Mahkamah menambahkan frasa “penyelenggara internet” dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak seharusnya dikabulkan.
“Penyelenggaraan internet dapat tidak “diwajibkan” (masuk) dalam ketentuan umum (UU Penyiaran). Penyelenggara di sini adalah yang memberikan konten siaran juga atau penyelenggara hanya mengalirkan konten dari pihak lain dan itu tidak mungkin bisa kita sesuaikan dengan istilah dalam Undang-Undang Penyiaran itu sendiri,” papar Adrian di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Baca juga: DPR: Layanan OTT Bukan Termasuk Sistem Penyiaran Nasional
Definisi Penyiaran
Dalam keterangannya, Adrian juga menyampaikan bahwa terhadap ketentuan yang diuji para Pemohon terdapat tiga frasa kata yaitu spektrum frekuensi radio, serentak bersamaan, diterima melalui perangkat penerima siaran. Spektrum frekuensi radio, ujar Adrian, dalam sejarah perkembangannya dapat ditemukan filosofi yang mendasari pengaturan spektrum frekuensi radio yang disebut dengan penerapan asas nasionalitas. Undang-Undang No. 5/1964 menempatkan posisi kegiatan telekomunikasi dikuasai dan diselenggarakan oleh negara. Korelasinya pada Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945 bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
“Dalam UU No. 3 Tahun 1989, ungkap Adrian, filosofi tersebut diperluas dengan menambahkan bahwa obyek frekuensi spektrum radio sebagai sumber daya alam yang terbatas. Kemudian pada UU No. 36 Tahun 1999, filosofi itu tetap melandasi lahirnya Undang-Undang tersebut. Namun dalam rangka perkembangan telekomunikasi, maka UU No. 36/1999 membagi penyelenggaraan komunikasi menjadi tiga yaitu penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus,” urai Adrian.
Baca juga: Ahli: Negara Harus Atur Konten OTT
Bicara izin spektrum radio dan orbit satelit, kata Adrian, akan melihat pada Peraturan Pemerintah No. 52 dan No. 53 Tahun 2000. Dalam Pasal 9 UU No. 36/1999, penyiaran dimasukkan dalam kategori penyelenggara telekomunikasi khusus yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu untuk keperluan sendiri, untuk keperluan pertahanan keamanan negara, untuk keperluan penyiaran. Dalam Peraturan Pemerintah No. 52/2000 disebutkan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sebagai sarana pemancaran dan sarana transmisi untuk keperluan penyiaran. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 53/2000 mengatur izin spektrum frekuensi radio bagi kegiatan penyiaran.
“Apabila kita bicara tentang penyiaran itu sendiri, pengaturannya lahir berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1997. Namun Undang-Undang tersebut tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya karena ada upaya untuk mengubah Undang-Undang No. 24 Tahun 1997. Salah satu dasar untuk mengubah adalah ketentuan dalam Pasal 7 yang mengatakan penyiaran dikuasai oleh negara, yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah. Ini dianggap pada masa itu sebagai sesuatu yang sangat merugikan kepentingan rakyat karena negara menganut asas otoritarian. Karena spektrum frekuensi radio merupakan ranah publik, menjadi kepentingan rakyat. Campur tangan pemerintah menjadi kecil, diminimalkan. Di sinilah yang menjadi dasar lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2002,” jelas Adrian.
Dengan demikian, sambung Adrian, penyiaran itu sebenarnya dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan wakil dari masyarakat. Jadi, intinya dalam UU No. 32 Tahun 2002 seharusnya masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran. Hal ini sudah dilakukan uji materiil ke MK, yang putusannya menyatakan adanya pembagian kewenangan.
“Kewenangan KPI hanya dalam konten, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya yang berkaitan dengan penyiaran, di luar konten. Masalah lain saat pembentukan UU No. 32/2002, kata Adrian, adalah masalah konglomerasi. Upaya konglomerasi harus dicegah, supaya isi siaran yang sampai ke masyarakat tidak dipengaruhi oleh pemerintah maupun para pemilik modal,” tegas Adrian.
Sebagaimana diketahui, para Pemohon No. 39/PUU-XVIII/2020 ini adalah PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) yang diwakili oleh David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang diwakili oleh Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur (Pemohon II). Tim kuasa hukum Pemohon tediri atas Taufik Akbar dkk.
Para Pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”.
Para Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya pelakuan yang berbeda (unequal treatment) antara para Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.
Menurut para Pemohon, tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran, menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti Layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran. Karena tidak terikatnya penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet pada UU Penyiaran, padahal UU a quo merupakan rule of the game penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, menurut para Pemohon, hal ini berimplikasi pada adanya berbagai macam pembedaan perlakuan. (*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Andhini S.F