JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Politik Hukum untuk Pembangunan Ekonomi Menuju New Normal” pada Sabtu (18/7/2020) pagi. Kegiatan seminar ini diselenggarakan oleh Magister Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) melalui webinar yang diikuti sekitar 200 peserta di antaranya Rektor UNS Jamal Wiwoho, Dekan FH UNS I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, para peneliti, pejabat instansi pemerintah maupun para dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia. Dosen Fakultas Hukum UNS Andina Elok Puri Maharani menjadi moderator.
Arief Hidayat menyampaikan, pada 2020 seluruh dunia termasuk Indonesia mengalami situasi yang luar biasa dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengubah pola perilaku manusia. “Musuh kita adalah musuh yang tidak kelihatan, secara terselubung mengancam umat manusia. Acuan yang kita lihat, bangsa Indonesia berdasarkan dasar negara Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar bagaimana kita bernegara baik dalam keadaan normal maupun tidak normal seperti yang terjadi sekarang,” kata Arief dengan materi “Politik Hukum Ekonomi di Era Pandemi Covid-19”.
Dengan demikian, lanjut Arief, nilai-nilai dasar Pancasila dimulai dari sila Ketuhanan yang Maha Esa dan diakhiri sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dijadikan acuan dasar dalam menghadapi suasana yang tidak normal seperti sekarang. “Kita harus bertakwa kepada Tuhan, tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Kita kembalikan kondisi ini kepada Keesaan Tuhan, memohon ampun dan perlindungan kepada Tuhan yang Maha Esa. Berdasarkan sila pertama Pancasila, sinar Ketuhanan menjadi dasar bersama-sama menghadapi era pandemi Covid-19,” ucap Arief.
Dikatakan Arief, dengan mengacu nilai-nilai dasar Pancasila, maka semua warga negara harus dilindungi, tidak saja negara yang bertugas melindungi warga negara tapi seluruh stakeholder bangsa Indonesia harus melindungi diri sendiri, keluarganya, masyarakat, hingga semua warga negara dan penduduk Indonesia.
“Kita juga harus bersatu, memiliki visi, misi, dan tujuan yang sama yang sudah digariskan dalam UUD 1945. Pada saat normal kita harus bersatu, apalagi di tengah pandemi Covid-19 supaya bangsa Indonesia bisa survive, keluar dari kondisi yang tidak normal ini. Kita semua harus bergotong-royong melakukan upaya-upaya yang positif dan konstruktif. Selain itu dalam situasi pandemi ini diharapkan bangsa Indonesia tidak menderita dan menjadi semakin miskin, mengupayakan kesejahteraan bersama,” imbuh Arief.
Bicara politik hukum dasar, ujar Arief, dapat dilihat dalam Pasal 28A Ayat (1) UUD 1945 mengandung nilai dasar bahwa negara harus melindungi hak hidup sekaligus hak untuk memperoleh kehidupan yang sehat bagi bangsa Indonesia. Kemudian dalam Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan dalam rangka melindungi hak hidup bangsa Indonesia, semua harus dipenuhi kebutuhan ekonominya baik dari negara maupun semua stakeholder bangsa secara gotong-royong agar tetap survive. Selanjutnya dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 secara jelas menyebutkan pemenuhan kebutuhan ekonomi dilakukan secara bersama-sama.
“Politik hukum pembangunan ekonomi, kita bisa lihat pembangunan ekonomi harus mengutamakan pertumbuhan yang tinggi dibarengi politik hukum pemerataan, apalagi di masa pandemi seperti sekarang. Kalau tidak dengan upaya-upaya yang luar biasa, maka pertumbuhan ekonomi tidak bisa dilakukan,” tegas Arief.
Arief mencermati, secara proporsional antara politik pembangunan ekonomi yang mengutamakan tingkat pertumbuhan yang tinggi diikuti pemerataan, agak diganggu oleh kondisi yang tidak normal sehingga kita mau tak mau harus menjaga hak hidup masyarakat, melindungi masyarakat agar tidak terpapar apalagi sampai meninggal akibat Covid-19. Kalau masyarakat sudah terpapar Covid-19, biaya yang dibutuhkan akan luar biasa menyerap anggaran, tidak saja anggaran negara dan pemerintah, tapi juga anggaraan keluarga, masing-masing individu. Menurut Arief, politik hukum yang dianut adalah politik hukum yang mengandalkan keadilan proporsional.
Pembicara berikutnya, Guru Besar Fakultas Hukum UNS Pujiyono dengan materi “Politik Hukum Ekonomi di Era New Normal”. Dikatakan Pujiyono, saat pandemi Covid-19 ada satu hal yang menjadi isu bersama dalam politik hukum Indonesia pada UUD 1945. “Negara harus menjamin dan melindungi segenap bangsa Indonesia yang dijadikan dasar bagaimana penentuan arah politik hukum ekonomi ke depan harus jadi acuan,” ungkap Pujiyono.
Pujiyono menuturkan, ketika Presiden Jokowi menyatakan Indonesia sudah dalam situasi new normal, banyak masyarakat yang merasa gegap gempita menyambut keadaan itu. Namun faktanya, data mereka yang positif corona justru semakin tinggi.
“Dari kesimpang-siuran masalah tersebut, kita sebenarnya ingin mengetahui apa sebenarnya politik pemerintah menghadapi pandemi Covid-19? Bahwa politik hukum harus menjadi acuan aturan-aturan positif diberlakukan dan dipraktikkan. Politik hukumnya apa? Pancasila. Ada jurang antara hukum yang berlaku dengan hukum yang kita idealkan. Jurang itu dalam konteks hukum seharusnya bisa ketemu. Kalau kita diskusikan, apa benar Pancasila menjadi acuan dasar? Harusnya memang begitu. Pancasila itu abstrak, sudah sangat substantif, harusnya mendarah daging,” urai Pujiyono.
Peran BUMN
Pembicara berikutnya, Direktur PT RNI (BUMN) J. Nanang Marjianto dengan materi “Tanggung jawab BUMN untuk Pembangunan Ekonomi Nasional pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru”. Nanang menjelaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan sebuah badan usaha milik negara yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. BUMN adalah salah satu pelaku dalam kancah perekonomian nasional.
“Maka BUMN memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Adapun negara mendirikan badan usaha milik negara memiliki tujuan yang luhur yakni BUMN akan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya. BUMN bisa menyelenggarakan kemanfaatan umum, baik berupa penyediaan barang dan jasa,” papar Nanang.
Di samping itu, kata Nanang, negara menghadirkan BUMN untuk menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang mana terkadang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta maupun koperasi. BUMN juga turut aktif memberikan bimbingan, bantuan terutama kepada pengusaha-pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Menyinggung dampak Covid-19 secara ekonomi, Nanang menyebutkan akibat pandemi dapat menyebabkan kebangkrutan korporasi, krisis ekonomi global, ledakan penduduk miskin, badai pengangguran maupun pemutusan hubungan kerja secara meluas. Seminar Nasional “Politik Hukum untuk Pembangunan Ekonomi Menuju New Normal” akhirnya ditutup oleh Pembicara I Ketut Hadi Priatna selaku Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(Nano Tresna Arfana/NRA)