JAKARTA, HUMAS MKRI – Simulasi dan sinkronisasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berbasis IT digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/7/2020) pagi. Ketua MK Anwar Usman bersama para Hakim Konstitusi MK maupun para pejabat dan pegawai MK hadir dalam acara itu.
Ketua MK Anwar Usman berharap pelaksanaan sidang PHPKada mendatang akan berjalan dengan baik. “Insya Allah kami dapat menuntaskan tahap yang penting sebagai persiapan menjelang sidang PHPKada. PMK tentang PHPKada yang sudah ditandatangani ketua tim, akan segera diserahkan ke lembaga negara terkait,” kata Anwar.
Sementara Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan simulasi dan sinkronisasi PMK PHPKada 2020 sudah dilakukan minggu lalu, membahas batang tubuh dan tahapan-tahapan dalam PMK PHPKada. Namun menurut Aswanto, pada Jumat 17 Juli 2020 kembali dibahas karena perlunya dukungan sistem teknologi informasi, (information technology, IT) MK. “Tim IT MK siap mem-back up melalui sistem yang sesuai dengan norma-norma yang kita masukkan dalam batang tubuh dan tahapan-tahapan PMK PHPKada,” tandas Aswanto.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) MK Budi Achmad Djohari memaparkan presentasi terkait PMK PHPKada Berbasis IT. Disampaikan Budi, ada dua jenis permohonan untuk PHPKada yakni secara offline dan online. Pemohon offline adalah pemohon atau kuasanya yang datang langsung ke MK, membawa berkas permohonan dan langsung diterima petugas penerima permohonan. Setelah itu mendapat nomor urut pengajuan permohonan.
“Selain itu dicatat waktu saat pemohon mengajukan permohonan dan dilakukan verifikasi berkas. Berikutnya, permohonan diinput oleh pegawai MK hingga menjadi akte pengajuan permohonan pemohon atau disebut AP3,” kata Budi.
Sedangkan pemohon online, ungkap Budi, bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) yang telah dibuat MK atau diarahkan ke pojok digital yang sudah dsiapkan MK. “Pemohon melakukan entry data permohonan, baik di rumah atau di pojok digital. Setelah mendapat tanda terima permohonan, dicatat waktu saat mengajukan permohonan, dilakukan verifikasi, hasilnya berupa AP3,” jelas Budi.
Baik permohonan secara offline dan online, lanjut Budi, berkasnya diterima oleh petugas penerima berkas permohonan dan diperiksa kelengkapan berkas permohonan. Selanjutnya ada kemungkinan terjadi perbaikan maupun penambahan berkas permohonan dan kemudian diregistrasi oleh bagian penerimaan permohonan di MK. Setelah itu dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Nur Rosikin