JAKARTA, HUMAS MKRI - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sesungguhnya pada satu sisi menambah kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Sementara pada sisi yang lain telah memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya Perppu. Mengingat masa berlaku Perppu terbatas, maka wajar apabila permohonan terkait pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 akan diprioritaskan.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam wawancara via surat elektronik pada Ahad (26/4/2020). Daniel pun menambahkan secara internal pun Mahkamah sedang mempersiapkan regulasi sidang jarak jauh, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana, supaya kaidah hukum acara tetap terpenuhi.
Disinggung kegiatannya selama kerja di rumah, Daniel menyebut meski ia masih terbilang baru menjabat sebagai hakim konstitusi, ia masih terus belajar untuk terus belajar.
“Saya masih belajar menyesuaikan diri dalam setiap jenis dan sifat persidangan di MK yaitu sidang pendahuluan (panel), sidang pemeriksaan (pleno) dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pengucapan putusan,” ujar Daniel.
Daniel pun memanfaatkan waktu memeriksa permohonan dan mendalami kembali draft putusan yang dipercayakan kepadanya. Ia mengungkapkan sebagai drafter pemula, ia membaca kembali dengan cermat, tidak saja menyangkut struktur isi putusan yang meliputi irah-irah putusan, identitas pihak, ringkasan permohonan, pertimbangan terhadap fakta yang terungkap di persidangan, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan, tetapi juga kalimat, tata bahasa dan teknik penulisan pada setiap alinea.
“Selama WFH saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon (para) pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri,” ujar pria kelahiran 15 Desember 1964 tersebut.
Bagi Daniel, kegiatan kerja dari rumah menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas hubungan yang harmonis dalam keluarga, terutama kedekatan orang tua dan anak.
Dukung Pemerintah
Disinggung mengenai langkah Pemerintah menangani pandemi Covid-19, Daniel berpendapat langkah yang telah dilakukan oleh Presiden selain mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) juga Presiden menetapkan Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang kemudian ditindaklanjuti oleh para menterinya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Peraturan Menteri Kesehatan dan sejumlah regulasi teknis maupun berbentuk aturan kebijaksaan (beleidsregel), seperti instruksi ataupun surat edaran, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat seperti Kapolri, Menteri Dalam Negeri, maupun pemerintah daerah seperti Gubernur dan Bupati atau walikota, harus didukung oleh seluruh rakyat, sehingga bisa menghentikan penularan covid-19. Karena tanpa dukungan masyarakat, situasi pandemi ini bisa berkepanjangan.
“Harapan saya semua pihak harus berpartisipasi aktif guna memutus mata rantai penularan virus. Kita bersyukur menurut juru bicara pemerintah penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, bertanggal kamis 16 April 2020, pasien yang sembuh lebih tinggi dari pasien yang meninggal, sekalipun jumlah yang positif Covid-19 terus bertambah sampai dengan hari sabtu 25 April 2020, tercatat 8.607 orang positif terjangkit covid-19, sebanyak 1042 dinyatakan sembuh dan 720 meninggal. Hal ini memberikan isyarat, bahwa telah terwujud kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat untuk menghentikan penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan. Kerjasama ini harus terus dipertahankan dan kedisiplinan menjadi prasyarat utama,” tutup Daniel. (Lulu Anjarsari)