JAKARTA, HUMAS MKRI - Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunda uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) untuk Perkara 59, 62, 70, 71, 73, 77, 79/PUU-XVII/2019 pada Senin (16/3/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.
Namun Ketua Pleno Anwar Usman menyatakan tidak akan melanjutkan sidang pengujian undang-undang a quo, sehubungan antisipasi penyebaran virus Corona yang sudah mendunia. “Sidang ini akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan. Sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional. Pernyataan ini juga kami sampaikan kepada Ahli dari Malang yang akan menyampaikan keterangan melalui video conference hari ini. Nanti panitera MK akan menginformasikan kapan sidang ini akan dilanjutkan,” urai Anwar didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Sebagaimana diketahui, Perkara No. 59/PUU-XVI/2019 dimohonkan oleh 25 orang advokat yang menguji formil dan materil UU KPK. Para Pemohon berpendapat, perubahan UU KPK tidak sesuai dengan upaya pembersihan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara. Proses pengesahan perubahan Undang-Undang KPK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dalam rapat paripurna tersebut jumlah anggota DPR yang hadir berjumlah 80 orang atau setidak-tidaknya kurang dari setengah dari jumlah anggota DPR secara keseluruhan. Perubahan UU KPK sebagaimana diketahui para Pemohon dan masyarakat luas dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu yang relatif singkat. Hal tersebut berarti pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan.
Selanjutnya Gregorius Yonathan Deowikaputra, Pemohon Perkara 62 menguji Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK. Menurut Pemohon, pembentukan UU Perubahan Kedua UU KPK sebagaimana dilansir berbagai media, dapat dikatakan telah dilakukan dengan tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan masyarakat luas. Masyarakat sulit mengakses risalah rapat di website resmi DPR, demikian juga Pemohon mengalami hal yang sama. Menurut Pemohon, Perubahan Kedua UU KPK tidak dilandasi asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” serta “keterbukaan” yang merupakan asas-asas wajib yang harus diterapkan oleh DPR dalam melakukan pembentukan suatu undang-undang.
Sedangkan Fathul Wahid dkk. selaku Pemohon Perkara 70 melakukan pengujian sejumlah pasal dalam UU KPK, antara lain Pasal 1 angka dan Pasal 3. Para Pemohon mendalilkan adanya cacat proses pembentukan UU KPK dikaitkan dengan UU No. 12/2011 sebelum perubahan, karena UU No. 15/2019 tentang Perubahan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, baru disahkan pada 2 Oktober 2019 dan diundangkan pada 4 Oktober 2019 dalam Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183. Sementara proses pembentukan UU KPK berakhir pada 17 September 2019.
Sementara Perkara 71 yang dimohonkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dkk. menguji antara lain Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 ayat (1) UU KPK. Menurut para Pemohon, eksistensi Dewan Pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi. Keberadaan Dewan Pengawas yang diatur oleh undang-undang a quo justru menyimpang dari suatu sistem pengawasan, dan berujung pada pelemahan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Berikutnya, Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung selaku Pemohon Perkara 73 menguji Pasal 43 ayat (1) UU KPK. Persyaratan menjadi Penyelidik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU KPK telah memberikan standardisasi yang proporsional yang dapat diperuntukkan bagi khalayak umum tanpa membatasi dengan profesi-profesi tertentu, yang menurut para Pemohon sangat berbentuk diskriminatif. Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 43A ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU KPK, maka ketentuan pasal yang dimohonkan oleh para Pemohon untuk diuji menjadi tidak relevan untuk diterapkan sepanjang dimaknai “bahwa hanya profesi/instansi-instansi pemerintah” sebagaimana disebutkan dalam pasal a quo itulah yang mempersyaratkan untuk menjadi seorang Penyelidik KPK. Sehingga hanya orang yang berasal dari profesi/instansi-instansi pemerintah tersebut yang oleh Pimpinan KPK dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Penyelidik KPK.
Kemudian Jovi Andrea Bachtiar dkk untuk Perkara 77 melakukan pengujian materiil antara lain Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3) Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU KPK. Para Pemohon mendalilkan, keberadaan pengaturan terkait kedudukan dan mekanisme pengisian jabatan Dewan Pengawas dalam Perubahan Kedua UU KPK berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats) dan prinsip independensi (independent judiciary) pada proses peradilan.
Sedangkan para Pemohon Perkara 79 antara lain adalah Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif sebagai petinggi KPK. Para Pemohon berpandangan, pembentuk undang-undang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dalam proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK, sehingga terdapat potensi kerugian konstitusional yang dapat merugikan warga negara. Menurut para Pemohon, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK berlangsung kilat dan terkesan terburu-buru untuk disetujui. Oleh karena itu, para Pemohon berpandangan proses pembahasan dalam jangka waktu yang singkat inilah yang menjadi faktor banyaknya cacat formil dan ketidakjelasan yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang a quo tersebut. (Nano Tresna Arfana/LA)