DPR Kembali Berhalangan Hadir, Sidang Uji UU Perasuransian Ditunda
Rabu, 11 Maret 2020
| 14:59 WIB
Sidang Pleno Pengujian UU Perasuransian, Rabu (11/3) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Gani.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/3/2020). Namun, sidang perkara Nomor 5/PUU-XVIII/2020 ini batal terlaksana karena DPR selaku pihak yang harus diperdengarkan keterangannya, meminta tambahan waktu karena masih dalam masa reses. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Pihak Terkait yang juga diagendakan menyampaikan keterangannya terkait permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) ini pun meminta waktu penundaan sidang.
“DPR berhalangan karena masih reses, sedangkan Pihak Terkait OJK minta penundaan karena surat baru diterima oleh Sekretaris Dewan Komisioner OJK yang baru, kemarin sore. Sehingga sidang ditunda pada Senin, 23 Maret pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan OJK,” ucap Ketua MK Anwar Usman terhadap permohonan Pemohon yang mendalilkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40/2014 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Status Usaha Suretyship Tidak Jelas, Asosiasi Asuransi Gugat UU Perasuransian
Sebagai informasi, menurut Pemohon norma a quo tidak secara tegas menyebut lini usaha suretyship sebagai perluasan usaha asuransi. Pelaksanaan suretyship hanya didasarkan pada norma a quo yang memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perluasan ruang lingkup. Dalam pandangan Pemohon, hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon mendalilkan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekutan hukum sepanjang tidak dimaknai “mencantumkan suretyship sebagai perluasan jenis usaha asuransi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.” (Sri Pujianti/Raisa/LA)