JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali kedatangan para siswa sekolah dasar yang ingin mengenal dekat MK pada Kamis (17/10/2019) pagi. Panitera Pengganti MK, Anak Agung Dian Onita menerima kunjungan siswa-siswi SD Al-Bayan Islamic School, Ciledug Tangerang di Pusat Sejarah Konstitusi dan berlanjut dengan menyampaikan materi mengenai wewenang, kewajiban dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Suasana serius pun mencair jadi lebih santai saat Dian menyampaikan materi kepada bocah-bocah belia. “Adik-adik tahu apa itu Mahkamah Konstitusi?” tanya Dian. “Tahu,” jawab siswa. Mendengar jawaban itu, ia hanya tersenyum. “Apa itu Mahkamah Konstitusi?” tanya Dian lagi.
Kemudian Dian mengatakan MK itu berbeda dengan MA. Dia menerangkan soal MK. MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK, lanjutnya, berdiri pada tanggal 13 Agustus 2003 dengan Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie dan didampingi oleh delapan orang hakim konstitusi lainnya yang merupakan representasi tiga cabang kekuasaan negara. “Tiga orang diusulkan oleh Presiden, tiga orang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga jumlahnya 9,” jelasnya.
Sedangkan, MA merupakan sebuah lembaga tinggi di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum MA diatur dalam UUD 1945 yang menjelaskan mengenai fungsi, tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman negara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), lanjut Dian, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dian juga menyinggung bahwa MK membuka seluruh akses informasinya pada masyarakat. Ini dalam rangka mewujudkan pengadilan yang transparan dan akuntabel. “MK terdapat risalah sidang yang memaparkan informasi jalannya persidangan,” jelasnya. Menurutnya, informasi terkait MK semuanya tedapat dalam laman MK. (Utami/LA)