PRAHA – HUMAS MKRI, Delegasi MKRI yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat melangsungkan pertemuan dengan warga negara Indonesia di Wisma KBRI Ceko (03/10). Dalam pertemuan tersebut, Arief diterima langsung oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Rep. Ceko, Kenssy Dwi Ekaningsih beserta jajarannya serta warga negara Indonesia yang tinggal di Republik Ceko. Adapun tujuan kedatangan delegasi MKRI adalah untuk bertukar pikiran, gagasan dan pengalaman serta untuk mengkonkritkan kerjasama kedua belah pihak, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman.
Lebih lanjut disampaikan Kenssy, bahwa Indonesia dan Ceko sudah demikian erat menjalin hubungan baik serta kerjasama yang saling menguntungkan. Sejauh ini Indonesia dan Ceko sudah bekerja sama pada tataran eksekutif dan politik, sehingga ketika kerjasama antara MKRI dan Ceko dapat terwujud, maka hubungan pemerintah RI dengan pemerintah Ceko menjadi lengkap, karena telah meliputi tataran eksekutif, politik dan yudikatif.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menjelaskan fungsi dan peran penting MK, serta kondisi terkini perkembangan demokrasi di Indonesia. Arief menegaskan, masalah yang dihadapi bangsa kita saat ini dikarenakan sistem demokrasi yang berkembang di Indonesia menganut sistem kebebasan HAM Partikular dan kebebasan HAM Universal. Adapun Kebebasan HAM Universal mengacu pada kebebasan hak asasi masyarakat dunia, sedangkan kebebasan HAM Partikular lebih kepada kebebasan hal asasi yang dikembangkan sebagaimana yang diterapkan pada kondisi masyarakat di Indonesia. “Dua paham demokrasi ini berkembang di masyarakat dan bahkan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari ke aspek politik, ekonomi maupun hukum,” papar Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut.
Lebih lanjut menurut Arif, Kondisi sosial masyarakat Indonesia berpegangan pada kebebasan yang tidak dibatasi dan kondisi sosial masyarakatnya yang menjalankan kebebasan hamnya berdasarkan Pancasila, yang saling menghormati satu sama lain. Namun, hal negatif dari kondisi ini adalah dengan adanya kebebasan berbicara di ruang publik, pemberitaan yang tidak valid dan informasi yang tidak sesuai fakta tersebar melalui media sosial dan online. “Jika kondisi ini dibiarkan akibatnya Indonesia bisa disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, Untuk menjaga keutuhan Indonesia, kita semua harus menjadikan Pancasila menjadi Ideologi tunggal, dan menjaga pembukaan UUD 1945,” tutup Arief. (HS)