BOGOR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan (ADPK) dan Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KNI), di Sentul, Bogor, pada Selasa (20/8/19). Acara yang dibuka langsung oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut berlangsung selama empat hari pada Selasa – Jumat (20 – 23/8/2019).
“Pancasila pada saat ini sudah terlihat luntur. Dimana tidak adanya rasa saling menghargai dan menghormati satu sama lain, melainkan banyaknya caci-maki bahkan fitnah antar sesama. Oleh karena itu, sangatlah penting peranan yang dimiliki oleh bapak ibu dosen pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan untuk membantu Mahkamah Konstitusi dalam menyampaikan atau memberikan pendalaman kepada mahasiswa terkait nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Selain itu, Anwar Usman menyampaikan PHPU Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan selama 3 bulan lamanya. Atas kerja MK tersebut, MURI menganugerahkan tiga rekor kepada MK, yakni “yaitu “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama”, “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak”, dan “Proses Persidangan Paling Transparan”. “Alhamdulillah MK setelah selesai menjalankan tugasnya mengadili dan memutus sengketa Pilpres. Akhirnya MK mendapatkan penghargaan dari MURI. Tidak hanya satu, melainkan tiga kategori,” ungkap Anwar kepada 150 peserta bimbingan teknis.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengatakan penyelenggaraan acara ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga MK memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi, pengawal demokrasi, pengawal ideologi negara dan pelindung hak asasi manusia serta pelindung hak konstitusional warga negara hingga sebagai penafsir akhir konstitusi.
Guntur juga menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan Peningkatan Pemahaman Hal Konstitusional Warga Negara bagai Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan (ADPK) dan Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KNI). Ia menyebut acara tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan ketaatan pada Pancasila dan Konstitusi.
“Meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi serta isu-isu ketatanegaraan. Memberikan informasi berbagai aspek mengenai Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan Kehakiman menurut UUD NRI tahun 1945, termasuk perkembangan terakhir pelaksanaan tugas Konstitusional Mahkamah Konstitusi. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran nasionalisme dan wawasan kebangsaan serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Acara Pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945,” terang Guntur.
Kegiatan ini MK memberikan Materi yang disampaikan langsung oleh narasumber yang terdiri dari Hakim Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata negara, dan akademisi yang memiliki kualitas dan kapabilitas dalam pengajaran terkait Pancasila dan Konstitusi. Kegiatan ini juga diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari 75 peserta dari Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan, serta 75 peserta dari Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan se-Indonesia. (Panji/LA)