JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan perkara Nomor 04-08-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ,” jelas Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Selatan untuk perkara DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dapil 2.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pertimbangan MK menyatakan perolehan suara yang tertera pada Formulir Model C1 DPRD yang diajukan oleh Pemohon justru berbeda seluruhnya dengan Formulir Model C1 DPRD yang dimiliki oleh Termohon dan Bawaslu. Pemohon tidak dapat menjelaskan lebih lanjut tentang fakta perbedaan tersebut, baik dengan keterangan saksi maupun dengan bukti lainnya.
“Dengan fakta hukum yang demikian, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan terhadap kebenaran alat bukti yang diajukan untuk mendukung dalil-dalilnya,” tegasnya.
Palguna juga menyebut saksi dan alat bukti Pemohon di persidangan ternyata tidak menguatkan dalil-dalil mereka. Karenanya bagi Mahkamah tidak relevan untuk mempertimbangkan lebih lanjut atas keterangan saksi dan alat bukti Pemohon tersebut;
“Dengan demikian, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya penambahan suara Partai PDI Perjuangan sehingga dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya. (Arif Satriantoro/NRA/RD).