Tidak Beralasan Hukum, Permohonan PKS Ditolak
Selasa, 13 Agustus 2019
| 12:00 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Dudi U. Sahupala (tengah) hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku 2, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Provinsi Maluku ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 05-08-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dibacakan pada Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan menolak permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya. Hal ini terkait perkara DPRD Dapil Provinsi Maluku 2.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut dalil Pemohon terdapat perbedaan data pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK. Setelah mencermati bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata perbedaan data Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK Termohon telah dilakukan perbaikan sesuai Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buru.
“Terkait dalil Pemohon tentang pemungutan suara ulang di TPS 16 dan TPS 32 Desa Namlea, Termohon sudah melaksanakan rekomendasi Panwaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang disana pada tanggal 27 April 2019. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tegas Saldi. (Arif Satriantoro/LA/RD)