JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Anugerah KPAI 2019 kategori Kementerian/Lembaga Negara atas komitmen terhadap perlindungan anak. Anugerah yang diberikan langsung oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional pada Jum’at (19/7/2019) di MNC Conference Hall INEWS Tower, Jakarta.
Bertajuk “Indonesia Ramah Anak di Era Millenial”, kegiatan Anugerah KPAI ini merupakan kegiatan pemberian Anugerah Tahun ke-3. Indikator penilaian didasarkan pada keunggulan kegiatan perlindungan anak yang dilakukan dari sisi diferensiasi, inovasi, komitmen serta dampak pada upaya perlindungan secara umum, guna mewujudkan Indonesia Ramah Anak 2030.
Sebagai penerima Anugerah KPAI 2019, mengungguli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sekjen MK M. Guntur Hamzah sangat mengapresiasi kegiatan ini, sekaligus sebagai momentum untuk melindungi anak Indonesia.
“Penghargaan bagi MK ini merupakan anugerah terindah di sela kegiatan MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019. Saya mewakili MK juga mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Sekaligus sebagai momentum dalam memberikan perlindungan anak yang baik,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPAI Susanto menegaskan pemberian Anugerah kepada MK ini murni penilaian dari dewan juri, yang melihat komitmen MK terhadap perlindungan anak di Indonesia. “Anugerah ini bentuk apresiasi KPAI kepada penyelenggara negara khususnya MK maupun masyarakat yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak, karena sangat berpengaruh terhadap kualitas anak di Indonesia,” tandasnya.
Selain itu, KPAI juga memberikan penghargaan Life Time Achievement Perlindungan Anak kepada Presiden kelima Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, karena atas jasanya telah mempelopori berdirinya KPAI serta telah mengeluarkan kebijakan yang ramah bagi anak.
Adapun sejumlah penilaian pemilihan Kementerian/Lembaga Negara penerima anugerah. Pertama, ditinjau dari sisi komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan anak melalui adanya jaminan dan kepastian hukum.
Kedua, ditinjau dari keberadaan lembaga yang legal untuk mengurus dan memberikan layanan perlindungan anak. Ketiga, dari sisi inovasi yang dikembangkan untuk perlindungan anak dan keterlibatan banyak pihak untuk peduli dengan perlindungan anak.
Sementara terkait perlindungan anak, MK telah memutus permohonan Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait uji materiil UU Perkawinan yang dimohonkan oleh Machica Mochtar pada 2012 silam. Dalam permohonan tersebut, MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Selain itu, pada 13 Desember 2018 silam, MK memutus pemohonan Nomor 22/PUU-XV/2017 terkait batas usia perkawinan dalam UU Perkawinan. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan inkonstitusional. MK memberi waktu 3 tahun kepada Pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan terutama terkait dengan batas minimal usia perkawinan. Selama jangka waktu tersebut, batas minimal usia perkawinan diharmonisasi dengan batas usia anak dalam UU Perlindungan Anak, yakni 18 tahun. (Bayu/LA)