JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD 2019, Kamis (18/7). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang ini menjawab tudingan adanya pengurangan suara untuk Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sidang ini digelar di Panel 3 bertempat di Ruang Sidang Lantai 4. Dalam panel ini, majelis hakim terdiri atas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
Sebelumnya Partai Perindo dalam permohonan Nomor 140-09-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mempersoalkan suara untuk kursi DPRD Kabupaten Berau, yakni Untuk Daerah Pilihan (Dapil) 4. Perindo mengklaim mendapat 2.024 suara. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termonon menetapkan suara suara Perindo sebanyak 1.883 suara.
Perindo (Pemohon) memaparkan beragam modus mengurangi suara Perindo. Akibatnya Perindo kehilangan sebanyak 141 suara. Termohon melakukan pengurangan suara dengan mengkualifikasikan surat suara yang sudah dicoblos menjadi surat suara yang rusak. Alasannya karena empat surat suara berasal dari dapil lain. Hal ini terjadi di TPS 1 Muara Lesan.
Perindo juga mengklaim pemilih potensialnya yang tercatat dalam DPTb tak dapat menggunakan hak pilihnya. Sebab petugas mendahulukan DPK saat hari pencoblosan. Perindo juga menuding Termohon tak menyediakan surat suara untuk DPRD Kabupaten Berau di beberapa TPS Kecamatan Kelay.
Perindo pun meminta MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Long Beliu, TPS 1 Merapun, TPS 3 Merapun, TPS 4 Merapun, TPS 5 Merapun, dan TPS 1 Muara Lesan yang ada di Kecamatan Kelay. Selain itu, juga meminta MK mengesahkan suara Perindo sebesar 2.024 suara.
Menanggapi dalil Perindo tersebut, KPU (Termohon) melalui kuasa hukum Sutejo menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel). Sebab terdapat pertentangan antara petitum yang diajukan. “Petitum yang satu meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Namun di sisi lain justru meminta penetapan suara yang benar menurut versi Pemohon,” jelasnya.
Sutejo menyebut tidak bisa dua petitum secara kumulatif diajukan bersama-sama. Sebab masing-masing petitum tersebut menimbulkan dampak hukum yang berbeda. Dari sini pihaknya menilai permohonan Pemohon kabur.
Dia juga membantah terkait pemilih potensial yang diklaim akan memilih Pemohon. Sebab tidak ada jaminan kepastian pemilih pasti memilih Pemohon. Potensial bagi termohon bermakna hal yang belum bisa dipastikan dan belum terjadi.
Selanjutnya Sutejo membantah terkait pemilih DPK yang didahulukan dibandingkan yang terdaftar di DPT. Jika ini terjadi, maka tidak aka nada surat suara yang tersisa atau kelebihan suara di tempat pencoblosan yang dituduhkan Pemohon.
Adapun Partai Nasional Demokrat (Nasdem) selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukum Burhanuddin menyebut Permohonan Pemohon tidak jelas. Sebab tidak memenuhi syarat ketentuan materi permohonan. Pemohon tidak menyebut satupun dalil terkait keberatan atas hasil perhitungan suara yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Begitu juga tidak ada perincian hasil permasalahan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan Termohon.
Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara Nomor 118-12-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mempermasalahkan pengurangan suara yang menimpa PAN untuk kursi DPRD Kota Samarinda di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kota Samarinda. PAN mengklaim mendapat suara sebesar 5.279 suara. Bukan 5.231 seperti versi Termohon.
PAN menuduh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan penggelembungan suara sebesar 67 suara di 9 TPS yang tersebar di beberapa kelurahan. Sedangkan PAN mendapatkan pengurangan suara di 13 TPS yang tersebar di beberapa kelurahan dengan total 48 suara.
Menanggapi dalil tersebut, kuasa hukum KPU Asep Andriyanto menyebut Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat. Sebab Pemohon tidak memerinci secara jelas bagaimana detail adanya penggelembungan suara untuk PKB dan bagaimana suara Pemohon bisa berkurang. “Juga di petitum Pemohon tidak meminta penetapan suara yang benar versi Pemohon,” tegasnya.
Selain dua sidang di atas, Panel 3 juga melakukan pemeriksaan untuk dua perkara lainnya. Yakni perkara Nomor 182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar) dan perkara Nomor 64-14-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat. (Arif Satriantoro/NRA/RD)