JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan menolak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap TPS 03 Desa Ranggo, Kecamatan Limun pada Dapil Kabupaten Sarolangun 4 Provinsi Jambi. Rekomendasi agar dilaksanakan PSU pada Desa Ranggo tersebut sebenarnya hasil tindak lanjut atas usulan dari saksi Partai Gerindra dan bukan dari saksi Partai Demokrat. Hal tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum melalui Taufik selaku kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019 di Ruang Sidang Panel I MK.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/7/2019) tersebut, Taufik menyampaikan bahwa Pemohon dalam permohonnya mendalilkan telah terjadi pencoblosan yang dilakukan lima pemilih yang ber-KTP-el dengan alamat di luar domisili. Berdasarkan surat Nomor 207/PY.01.SO/KPU-KAB/1503/IV perihal menindaklanjuti surat PPK Limun, tambah Taufik, surat yang berisikan rekomendasi PSU pada desa tersebut pun telah diterima pada 27 April 2019 pukul 12.00 WIB. Akan tetapi, sesuai ketentuan Pasal 373 poin 3 UU Pemilu, maka PSU di TPS dapat dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian, PSU di TPS 03 Desa Ranggo tidak dimungkinkan dapat dilaksanakan karena rekomendasi diterima batas akhir masa dilakukannya PSU,” jelas Taufik terhadap permohonan Nomor 50-14-05/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat ini.
Tidak Ada Pemilih Ganda
Terhadap permohonan Nomor 43-13-05/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Absar Kartabrata selaku kuasa hukum KPU menyatakan tidak benar adanya pemilih ganda hingga 99 pemilih di Kecamatan Keliling Danau pada Dapil Kerinci 5 yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Berdasarkan fakta hukum, jelas Absar, perbedaan dan kerancuan data jumlah pemilih dan jumlah pengguna tersebut pada proses tahapan rapat pleno rekapitulasi yang juga dihadiri saksi peserta pemilu dan Bawaslu telah dilakukan perbaikan. “Termohon sudah melakukan perbaikan terhadap data tersebut yang selanjutnya dituangkan dalam formuli DB1-DPRD KAB/KOTA daerah Pemilihan Kerinci 5,” jelas Absar.
Di samping itu, lanjutnya, pada faktanya, setelah pemilih menggunakan hak pilih di TPS harus mencelupkan jari ke tinta sebagai telah menggunakan hak pilih. Ditambah pula pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tiap TPS juga dihadiri berbagai pihak yang berkepentingan dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.
Tidak Sah
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dewi Rosmala dalam keterangannya terhadap permohonan Nomor 91-19-07/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) menyebutkan adanya dua lembar surat suara yang dinyatakan tidak sah pada TPS 02 Kelurahan Kacang Pedang setelah dilakukan penghitungan ulang pada TPS tersebut. Pada awalnya, Dewi menyebut saat pleno tingkat Kecamatan Gerunggang, terdapat ketidaksesuaian antara data yang tercantum pada tampilan operator PPK dengan C1 Hologram Panwascam.
Pada tampilan operator tertulis 221 suara sah dan 7 suara tidak sah, sedangkan di dalam C1 Hologram yang dimiliki Panwascam dan saksi terdapat suara sah 213 dan 7 suara tidak sah. Sehingga terdapat selisih sejumlah 8 suara. Atas temuan ini, kemudian dilakukan penghitungan ulang dan didapati jumlah surat suara menjadi 220 dengan rincian suara sah 212 dan 8 suara tidak sah. “Sehingga setelah penghitungan ulang, perolehan suara untuk PBB adalah 13 suara, yang pada awalnya adalah 14 suara,” ujar Dewi.
Rekomendasi
Sementara itu, Gema Wahyu A dalam penyampaian keterangan Bawaslu Provinsi Riau terhadap permohonan Nomor 193-05-04/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan Partai Nasdem menyebutkan PPK Kabupaten Bengkalis tidak menjalankan rekomendasi yang dituangkan Bawaslu dengan Nomor Surat 252/K.RI.01/V/2019. Lebih lanjut, Gema menjelaskan telah terjadi penambahan jumlah perolehan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan sebanyak 3 suara. Hal ini, sambung Gema, terjadi dikarenakan perbedaan jumlah perolehan suara antara rekap PPS Desa versi Pemohon dengan DAA1 Termohon. Atas peristiwa ini, Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan PPK.
“Dalam rekomendasi tersebut PPK Kecamatan Bathin Solapan diminta menindaklanjuti dan mengakomodir keberatan saksi Partai Nasdem tersebut dan bahkan pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tertulis namun rekomendasi belum dilaksanakan oleh PPK di Kabupaten Bengkalis,” jelas Gema.
Selain permohonan di atas, Panel Hakim juga menggelar sidang untuk Provinsi Jambi terkait permohonan Nomor 72-03-05/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), permohonan Nomor 26-01-05/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan permohonan Nomor 97-19-05/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).
Tak hanya itu, Panel Hakim juga menggelar sidang PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk permohonan Nomor 65-14-07/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat dan permohonan Nomor 148-02-07/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan PHPU Provinsi Riau untuk permohonan Nomor 152-02-04/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), permohonan Nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan permohonan Nomor 34-13-04/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). (Sri Pujianti/LA)