JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon anggota legislatif, Ratna untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau 2019-2024 mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 (PHPU Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019) malam.
Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Ratna mempersoalkan perolehan 1.045 suara dirinya pada Pemilu Legislatif 2019 untuk Dapil II. Sedangkan anggota PAN lainnya La Ode Sahrun memperoleh 1.046 suara.
Selisih hanya satu suara itu menyebabkan Ratna tidak lolos menjadi Anggota Legislatif Kota Baubau 2019-2024. Ardin Firanata kuasa hukum Ratna menyampaikan bahwa tidak lolosnya Ratna disebabkan tindakan penyelenggara PPK Wolio terkait dugaan pengurangan suara ditingkat pleno Kecamatan Wolio. Pasalnya, perolehan suara Ratna di TPS berdasarkan C1 tidak sesuai dengan hasil perhitungan di tingkat PPK Wolio.
“Kami harus mengajukan permohonan gugatan ke MK karena selisih antara Ratna dengan La Ode Sahrun sangat kecil, hanya satu suara. Memang dalam proses penghitungan dari kelurahan, kecamatan sampai ke penetapan di KPU Kota Baubau itu kami melihat ada kejanggalan penghitungan formulir C1 antara kelurahan, kecamatan sampai ke KPU Kota Baubau ada perbedaan. Artinya, antara caleg kami selalu mengalami pengurangan suara yang menyebabkan Ratna meraih satu suara,” urai Ardin.
Pada Kamis malam (23/5/2019), MK juga menerima permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Dapil Maluku Utara dan Kabupaten Maluku Utara. Kuasa hukum PKPI, Junaidi menjelaskan inti gugatan terkait perselisihan angka-angka akibat pergeseran formulir C1 ke fomulir lainnya. “Ini menjadi titik fokus kami. Karena kami meyakini MK memperhatikan keadilan yang substantif terhadap sebuah permohonan,” jelas Junaidi.
Selain itu MK menerima permohonan PHP Umum Legislatif dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui kuasa hukum M. Raja Simanjuntak. “Kami mengajukan permohonan pileg di Dapil II Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Ini gugatan, ada partai politik peserta pemilu memindahkan suara dari parpol-parpol yang tidak lolos terpilih jadi DPRD,” ungkap Raja.
Pada hari terakhir pengajuan permohonan PHPU Legislatif 2019 (23/5/2019) MK juga menerima permohonan dari PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Riau, PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat, PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat, PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara dan lainnya. (Nano Tresna Arfana/LA)