JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima Uji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Sulawesi Tenggara, pada Rabu (13/3/2019). Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk ajukan permohonan. “Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya.
Permohonan dengan Nomor 24/PUU-XVI/2018 tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali tentang pengujian undang-undang terutama lampiran UU Kabupaten Buton Selatan yang memuat peta wilayah dan penjelasan UU Kabupaten Buton Selatan. Dalam penjelasan tersebut menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 km². Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh status Pulau Kakabia yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Sedangkan menurut Pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menyatakan adanya dugaan kerugian konstitusional pemerintahan daerah, maka yang berwenang mewakili pemerintahan daerah adalah kepala daerah bersama-sama dengan Ketua DPRD atas persetujuan Rapat Paripurna DPRD. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 87/PUU-XIII/2015, bertanggal 13 Oktober 2016.
“Namun Pemohon I (Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar) yang mengajukan permohonan pada sidang pemeriksaan pendahuluan dan kemudian menyertakan Pemohon II (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar) dengan tidak menyertakan surat keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengajukan permohonan,” jelasnya.
Mahkamah, kata Manahan, berpendapat Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat dikatakan sebagai bersama-sama mengajukan permohonan a quo sebagai satu kesatuan pemerintahan daerah sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemerintahan daerah.
“Menimbang karena Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum maka dalil-dalil Pemohon I dan Pemohon II selebihnya, termasuk keterangan Pihak Terkait yang tidak relevan, tidak dipertimbangkan,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA)