CISARUA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bagi Partai Amanat Nasional (PAN) pada Senin (11/3/2019) malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.
“Salah satu yang mendasari kegiatan Bimtek dilaksanakan adalah dalam rangka mempersamakan persepsi persoalan-persoalan bersifat teknis proses penyelesaian perkara hasil pemilu yang meliputi pemilu legislatif dan pemilu presiden,” ujar Aswanto kepada 134 peserta Bimtek.
Dikatakan Aswanto, pemilihan umum sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945 mencakup pemilu legislatif dan pemilu presiden. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan mulai dari tahap awal sampai tahap akhir.
“Di antara tahap-tahap itu ada satu tahap di mana Mahkamah Konstitusi akan mengambil bagian. Tahap itu ketika ada calon anggota legislatif atau pasangan calon presiden yang menganggap bahwa keadilan yang mestinya diperoleh menjadi hilang karena ada kekeliruan penyelenggara pemilu dalam menetapkan siapa sebenarnya yang harus memperoleh kursi. Baik kursi sebagai anggota legislatif maupun kursi sebagai presiden dan wakil presiden,” ucap Aswanto.
Aswanto menegaskan, undang-undang mengamanatkan bahwa kalau terjadi sengketa pemilihan umum, diharapkan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri, tetapi menempuh jalur hukum seperti diatur dalam UU Pemilu.
“Dari awal kita sepakat bahwa penanganan proses pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi dilakukan dalam waktu relatif singkat, baik pendaftaran maupun proses pemeriksaan perkara. Pendaftarannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah 3x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan perolehan suara secara nasional. Kemudian yang bisa mengajukan permohonan adalah partai politik. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada calon anggota legislatif yang mengajukan secara perseorangan,” urai Aswanto.
Dalam pembukaan bimtek juga hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M. Guntur Hamzah yang mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memandang perlu menyelenggarakan bimtek bagi parpol, perseorangan calon anggota DPD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu. Selain itu materi bimtek diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, para akademisi, pemantau pemilu, advokat yang menjadi kuasa hukum para pihak dalam persidangan MK.
Dijelaskan Guntur, dengan dipahaminya prosedur beracara dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu 2019 oleh para pihak yang akan berperkara di Mahkamah Konstitusi, maka bila ada perselisihan hasil dalam Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan dengan lancar, adil, bermartabat dan konstitusional. Lebih lanjut Guntur menyampaikan, Bimtek bagi PAN merupakan Bimtek ke-25 dari 40 rangkaian kegiatan yang digelar Mahkamah Konstitusi mulai Oktober 2018. Para peserta Bimtek bagi PAN terdiri atas para pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAN maupun para pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dari 34 provinsi se-Indonesia.
Sedangkan Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno menyampaikan bahwa Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 bagi PAN merupakan pembelajaran yang sangat baik dalam menghadapi Pemilu 2019. Proses perhelatan politik tidak terlepas dari sengketa seperti yang terjadi dalam Pemilu 2014. Betapa pentingnya proses penyelesaian sengketa yang kemudian diajukan ke MK.
“Kita harus menguasai permasalahan, tata cara beracara di MK. Kemudian yang penting adalah sebelum kita mengajukan proses beracara di MK, kita jaga terlebih dahulu apa yang sudah menjadi kepentingan kita dari hasil perhelatan politik. Terutama pemilu yang akan datang. Pemilu tidak berakhir pada 17 April saja. Kita harus jaga suara dan itu adalah hal sangat esensial bagi kita. Tidak hanya saat merebut suara, tapi juga bagaimana kita menjaganya,” tandas Eddy.
(Nano Tresna Arfana/NRA)