BOGOR, HUMAS MKRI- Menjelang 55 hari menuju Pemilu Serentak 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 dengan tema “Dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2019”. Kegiatan rutin tahunan ini diadakan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK selama empat hari dari Kamis hingga Sabtu (21-24/2/2019) di Bogor.
Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan persiapan final bagi keluarga besar Mahkamah Konstitusi dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2019. Kegiatan raker ini, lanjutnya, juga membahas prioritas pelaksanaan kegiatan pada tahun 2019, serta rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan tahun 2020.
Anwar mengingatkan tujuan bersama MK. Pertama, membangun soliditas organisasi dan pemahaman bersama dalam menghadapi pemilu serentak Tahun 2019. Kedua, menelisik kembali seluruh persiapan dan rencana yang telah disusun sejak tahun lalu dalam rangka menghadapi pemilu serentak yang baru pertama kali akan diselenggarakan di Indonesia.
“Dalam hal soliditas organisasi, kita patut bersyukur bahwa jika dilihat dari kinerja MK dalam penyelesaian perkara yang telah kita laksanakan tahun 2018 lalu, terdapat peningkatan kinerja yang cukup signifikan,” ujarnya.
Anwar menyebut dalam hal penyelesaian perkara PUU, MK mengalami peningkatan. Jika pada 2017, rata-rata waktu penyelesaian perkara membutuhkan waktu 5,2 bulan/perkara, pada tahun 2018 lalu, MK dapat menyelesaikan setiap perkara selama 3,5 bulan/perkara. Artinya, terdapat efisiensi waktu penanganan perkara 1,7 bulan dalam setiap penanganan perkara PUU.
“Hal ini merupakan satu prestasi yang patut kita banggakan sekaligus dipertahankan. Bahkan ke depan, seharusnya dapat ditingkatkan. Percepatan penanganan perkara sebanding lurus dengan mewujudkan keadilan itu sendiri. Oleh karena itulah adagium hukum mengatakan “keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri” (justice delay is justice denied),” paparnya di hadapan 300an pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Selain itu, Anwar juga mengungkapkan ada beberapa antisipasi dalam rangka menghadapi pemilu serentak tahun 2019, dapat dimulai dengan menginventarisasi potensi kecurangan yang mungkin terjadi. “Sehingga nantinya, ketika MK melakukan pemeriksaan terhadap perkara PHPU, persidangan dan tim gugus tugas dapat dengan mudah mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, dan memutuskan dengan tepat terhadap perkara yang diterima oleh MK,” terangnya yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Beberapa potensi kecurangan tersebut, lanjut Anwar, di antaranya 1) pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak; 2) memindahkan suara calon legislator satu kepada calon legislator lain dalam satu partai, atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu; 3) jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.
Pada hari pertama (21/2/2019), rapat kerja menggelar dua rapat pleno. Pada rapat pleno I dibahas mengenai hasil survei pengukuran kinerja MK TA 2018, evaluasi program kerja dan anggaran MK TA 2018 serta kalender kegiatan MK TA 2019. Selain itu, para pegawai yang hadir mendapatkan sosialisasi gratifikasi dari KPK. Sementara pada rapat pleno II dibahas mengenai kegiatan prioritas TA 2019 dan rencana kerja dan anggaran TA 2020 dari unit kerja Kepaniteraan, Biro Hukum Administrasi Kepaniteraan, serta Pusat TIK. (Lulu Anjarsari)