JAKARTA, HUMAS MKRI - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Ramly Umasugi dan Amustofa Besan menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor Tahun 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku berikut Lampiran Peta Wilayah Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada Rabu (20/2/2019).
Agustiar selaku kuasa hukum menjelaskan telah memperbaiki permohonan terkait kedudukan hukum. “Perbaikan pertama menyangkut pemerintahan daerah yang diwakili Bupati Buru dan Wakil Bupati Buru serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru menjadi Pemohon I. Sedangkan unsur masyarakat menjadi Pemohon II,” ujar Agustiar kepada Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selanjutnya, Pemohon menerangkan hal terkait pembentukan dua peraturan daerah (perda) oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Pertama, perda tentang pembentukan Desa Batu Karang di wilayah Mangeswae. Perda tersebut mengklaim Desa Batu Karang sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Buru Selatan. Kedua, perda tentang pembentukan Desa Waehotong yang masih wilayah administratif Kabupaten Buru Selatan.
“Atas dasar itu Pemohon I merasa keberatan. Pemohon I sebagai pihak yang memberi persetujuan terkait dibentuknya Kabupaten Buru Selatan tidak pernah melepaskan dua desa tersebut. Ketika kami mencermati Pasal 3 ayat (2) serta Lampiran Undang-Undang Nomor Tahun 32 Tahun 2008 menegaskan bahwa Desa Batu Karang dan Desa Waehotong merupakan bagian dari Kabupaten Buru Selatan. Jadi pembuatan dua perda oleh pemerintah Kabupaten Buru Selatan tidak berdasarkan hukum,” tegas Agustiar.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 11/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh Ramly Umasugi dan Amustofa Besan selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru (Pemohon I), Iksan Tinggapy, A. Azis Hentihu, dan Djalil Mukadar, sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru (Pemohon II), Mahmud Nustelu dan Elias Behuku sebagai warga Desa Waihotong dan Desa Batu Karang (Pemohon III).
Para Pemohon mendalilkan Undang-Undang Nomor Tahun 32 Tahun 2008khususnya Pasal 2, 3 dan 4 serta Lampiran Peta Wilayah Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku tidak memberikan kepastian hukum dan melahirkan multi tafsir. Secara faktual, ketidakjelasan rumusan norma dan multitafsirnya rumusan Pasal 3 ayat (2) berikut Lampiran Peta Wilayah UU 32/2008 atas kepastian wilayah administrasi telah nyata mengakibatkan kerugian bagi warga negara yang berdomisili di Desa Waehotong dan Desa Batu Karang sebagaimana yang dialami oleh Pemohon.
Kerugian konstitusional para Pemohon adalah ketidakpastian atas status batas wilayah daerah yang ditempatinya terkait status para Pemohon termasuk dalam Kabupaten Buru atau Kabupaten Buru Selatan. Menurut para Pemohon, kejelasan batas wilayah daerah sangatlah penting mengingat keperluan administrasi kependudukan seperti perpanjangan KTP ataupun mendapatkan kepastian Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu ataupun pemilukada sebagai bentuk pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Menurut para Pemohon, ketidakjelasan norma Pasal 3 ayat (2) berikut Lampiran Peta Wilayah dalam UU No. 32/2008 tentang batas wilayah berdampak pada upaya perolehan hak-hak terhadap kewajiban yang harus ditunaikan sebagai warga. Betapa warga sangat dirugikan bilamana telah menunaikan kewajibannya kepada instansi pemerintahan kabupaten tertentu, tetapi ternyata itu seharusnya dilakukan melalui intansi pemerintahan di kabupaten yang lain, sehingga menimbulkan kebingungan bagi warga negara dalam memperjuangkan hak-haknya. (Nano Tresna Arfana/LA)